Kejaksaan Sibolga Sita Dokumen Dugaan Korupsi Rp 2,9 M di Bank BUMN

Hukum, Sibolga2629 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Bank Milik BUMN Kota Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga Padang Sidimpuan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa, (4/7/2023).

Penggeledahan Kantor Bank Milik BUMN Sibolga tersebut terlihat dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Sibolga, Togap Silalahi dan Kasi Intelijen M. Junio Remandre beserta jaksa penyidik lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Bank Milik BUMN tersebut sebesar Rp 2.950 Milliar program Kredit Perusahaan Pedesaan (Kupedes) Tahun 2019/2020.

Dilokasi terlihat sejumlah dokumen dan komputer kepemilikan kantor Perbankan tersebut diperiksa satuan Pidsus. Pihaknya mengenakan rompi berwarna hitam liris merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.

“Benar adanya penggeledehan di salah satu BUMN yang ada di wilayah Sibolga, di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus. Pertama penggeledahan dokumen untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi,” kata Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto saat dikonfirmasi.

Kejaksaan Sibolga saat melakukan penggeledahan

Wisnu menjelaskan bahwa adapun kerugian Negara diperkirakan dari program Kredit Perusahaan Pedesaan (Kupedes) dari tahun 2019/2020 tertotal mencapai 2.950 Miliar dengan Modus operandi pengajuan kredit kemudian setelah cair dan macet pembayaran lalu ada penyimpangan dengan dokumen fiktif.

Ditambah lagi dengan agunan yang tidak sesuai alias fiktif dan hasil dilapangan dengan salah satu usaha yang harus menjadi syarat juga fiktif.

“Proses penyelidikan dilakukan sejak bulan Maret tahun 2023, berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang dibawa tadi dari kantor Perbankan tadi ada sejumlah dokumen pengajuan kredit, rekening koran dan aplikasi,” sebutnya sembari menambahkan penggeledahan tersebut menunjukkan pembuktian siapa nanti siapa akan ditetapkannya menjadi tersangka. (rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *