TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB
Merasa disudutkan atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah saat sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL), Camat Pinangsori Beib Andi Haqiqi Manik selaku Camat Pinang Sori melakukan sumpah dengan Alqur’an diatas kepala
Sumpah Alqur’an itu dilakukan langsung di Polres Tapanuli Tengah didampingi oleh kuasa hukumnya beserta pengurus Kader GP. Ansor Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Atas nama Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak ada melakukan tindakan cabul seperti yang dituduhkan kepada saya. Apabila, saya melakukan tindakan tersebut. Maka saya siap menerima hukuman dan resiko,” kata Beib. Senin (24/07).
Dikatakannya, sumpah dibawah Alqura’n yang dilakukannya untuk membuktikan dirinya bukan pelaku tindakan asusila pencabulan anak di bawah umur.
Usai melakukan sumpah dibawah Alqura’n, Camat Pinang Sori berbalik kembali membuat laporan ke Polres Tapteng atas tuduhan dan pencemaran nama baik nya
Pemberitaan sebelumnya, Camat Pinangsori dituduh dan dilaporkan ke Polres Tapteng atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap siswa PKL berinisial KSD
Sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat orang tua korban MD sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor : Stempel./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu, sebagaimana tindak pidana terhadap anak siswa PKL tersebut yang terjadi pada Maret 2023 yang lalu. (Zul)












