SIBOLGA NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengkonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi hibah kerbau dari Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (3/9/2023) lalu.
Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi mengatakan bahwa Kejari Sibolga menerima pelimpahan tersangka berinisial MTH (57), dan SK (52) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hibah hewan ternak bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018,” ucap Togap pada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Pasalnya, bantuan hibah ternak tersebut ditujukan kepada Kelompok Ternak Maju Bersama dan Kelompok Ternak Sinar Tani Desa Tapian Nauli 1, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan Kepolisian dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah hewan ternak pemberian Pemerintah Provinsi itu terjadi kurun waktu antara bulan Juni 2018 hingga Juni 2022.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” jelasnya.
Togap juga menambahkan, proses pelimpahan kedua tersangka berikut barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polres Tapteng telah diterima langsung oleh pihaknya yang didampingi Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Sibolga.
“Kedua tersangka dalam kasus ini sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Sibolga untuk dilakukan penahanan,” sebutnya.(red)












