Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Tersangka Kasus Korupsi Hibah Ternak di Tapteng

Hukum, Sumut1454 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi hibah ternak kerbau di Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap dua terdakwa, MTH dan SK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan, Senin (23/10/2023).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sibolga, M Junio Ramandre, menjelaskan bahwa kedua tersangka didakwa dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau yang bersumber dari dana hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018 diberikan diberikan kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani.

“Untuk kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau kepada kelompok tani maju bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani yang bersumber dari hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera TA 2018 dengan terdakwa MTH dan SK pembacaan surat dakwaan,” ucap Junio pada wartawan, Rabu (25/10/203).

Junio mengatakan, kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau ini terjadi pada kepada kelompok tani maju bersama dan kelompok tani sinar tani yang bersumber dari hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera TA 2018, tertuang dalam Nomor 700.1.2.3/1940/ITPROVSU, tanggal 04 Juli 2023 oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Utara.

“Penjualan 16 ekor kerbau yang bersumber dari hibah/bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara T.A. 2018 yang diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 269 juta,” sebutnya.

Tambahnya, kedua terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kemudian setelah pembacaan surat dakwaan dilaksanakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (30/10/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *