SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Proyek alih fungsi stadion Horas Sibolga menjadi Alun – Alun ruang hijau terbuka publik sampai saat ini masih menjadi sorotan publik.
Proyek yang bernilai kurang lebih Rp.4,5 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumateta utara tersebut sarat pelanggaran, diantaranya Peraturan Daerah (Perda) no.2 Tahun 2018 tentang rencana tata ruang dan wilayah yang menyatakan lokasi stadion Horas adalah sarana olahraga dan Undang Undang nomor 11 tahun 2022 tentang Perobahan fungsi.
Hal ini disampaikan penggiat olahraga yang menyayangkan tindakan Pemko Sibolga yang terkesan abai terhadap Perda dan yang berlaku di negara ini.
“Kan UU no 11 tahun 2022 jelas menyebutkan setiap orang dilarang merubah fungsi yang menjadi asset pusat dan daerah tanpa rekomendasi dari Menteri, apakah pemko sudah mendapatkan rekomendasi makanya melakukan pembangunan,” katanya, Sabtu (30/3/2024)
Dirinya juga mencurigai dalam proses pengerjaan ada kegiatan yang tidak sesuai dengan RAB, dimana item pekerjaan pematangan lahan yang menggunakan anggaran senilai Rp.1.189.174.476.30. dan pekerjaan urugan tanah didatangkan sebanyak 4.000,00m³ dengan nilai anggaran Rp.704.628.000,00. serta pekerjaan pemadatan tanah dengan alat untuk 4.000,00m³, dengan nilai anggaran senilai Rp.316.572.000,00
“Hal itu patut dicurigai tidak sesuai dengan jumlah volume yang tertera di RAB dan banyak dugaan mark up dilapangan untuk menyesuaikan hitungan di RAB dengan fakta dilapangan,” jelasnya
Melalui pernyataan tersebut, kami berharap keseriusan dari APH(Aparat Penegak Hukum) melakukan peninjauan atas dugaan markup uang Negara tersebut demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN.
“Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya. (Andes)









