SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB
HS alias P (42) warga Jalan Oswal Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga dalam sebuah warung. Setelah ketahuan menjadi Juru Tulis (Jurtul) Kim, dalam penyelidikan ditemukan HP, Kertas kecil berisi angka pasangan dan uang. Sabtu (26/5) sekitar jam 21.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Selasa (5/6/2018) menerangkan bahwa Sat Reskrim Polres Sibolga dapat informasi bahwa di jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir ada permainan judi KIM.
“Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP D. Ompusunggu memerintahkan unit luar untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, setelah itu berhasil diamankan seorang laki – laki dari warung. Serta melakukan penyitaan barang bukti berupa HP, kertas kecil berisi angka – angka pasangan dan uang,” katanya Sormin
Dijelaskannya, tersangka pernah dihukum dalam perkara judi dan dihukum selama 10 bulan di Lapas Sibolga dan telah berumah tangga dan mempunyai anak. Yang disita dari tersangka 1 unit HP yang berisikan angka – angka pasangan, 1 lembar kertas bertuliskan angka pasangan dan uang sebanyak Rp. 205.000.
“Penulis tersangka (identitas telah dikantungi) yang mengirim angka – angka pasangan dan selanjutnya angka – angka pasangan tersebut dikirimkan tersangka pada bandar (identitas telah dikantongi). Permainan judi KIM dilakukan tersangka sudah ada 3 bulan dengan imbalan 20 % dengan Omzet Rp 300.000. Uang disetor pada bandar setiap hari Selasa dan Jum’at,” jelasnya seraya menambahkan permainan judi dilakukan adalah sebagai tambahan biaya hidup.
Lanjutnya Sormin, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 303 ayat (1) Subs 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Barang bukti 1 unit HP berisi pasangan angka angka, 1 lembar kertas berisi angka pasangan dan Uang sebanyak Rp 205.000,” pungkasnya. (nt)