Eksekusi Ditunda, Penggugat Nilai Panitera PN Sibolga Kangkangi Putusan Kasasi

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Eksekusi atas sebidang tanah seluas 3.378 m² yang terletak di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Desa Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali mengalami penundaan.

Penggugat, Saurma Purba (68), melalui kuasa hukumnya, Agustin Fernando Simatupang, SH, dan Lintang Safriana Panjaitan, SH, menyayangkan sikap pihak Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga yang dianggap menghambat proses eksekusi meskipun putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam keterangannya, Saurma Purba menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi pada tanggal 24 Desember 2021, yang memenangkan pihaknya dalam sengketa tanah tersebut.

“Pada tanggal 16 Juni 2024, konstatering dan penyitaan telah dilakukan di Pengadilan Negeri Sibolga. Bahkan, biaya eksekusi juga telah kami bayarkan ke Bank BTN pada 11 Juli 2024,” ujar Saurma.

Lebih lanjut, surat permohonan eksekusi juga telah disampaikan kepada pihak pengamanan, yakni Polres Tapanuli Tengah. Namun, hingga saat ini, proses eksekusi belum terlaksana. “Kami menduga ada oknum di PN Sibolga yang bermain untuk menghambat pelaksanaan eksekusi ini,” ungkap Agustin Fernando Simatupang, SH.

Menurut Agustin, putusan kasasi yang telah inkrah seharusnya menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan eksekusi, meskipun pihak tergugat masih mengajukan perlawanan.

“Adanya perlawanan dari tergugat tidak berarti eksekusi dapat dihentikan, karena hukum sudah memberikan kepastian melalui putusan kasasi tersebut,” tambahnya.

Pihak penggugat berharap agar Pengadilan Negeri Sibolga segera menindaklanjuti proses eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang berpotensi mencederai keadilan.

“Penundaan ini tidak hanya merugikan kami secara materiil tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di negeri ini,” tutup Saurma Purba.

Terpisah, panitera pengadilan T. Harefa saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi WA tidak memberikan balasan hingga berita ini dirilis. (Andes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *