Nyambi Jurtul Penarik Becak ‘Ditarik’ Polisi

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Jun 2021 11:12 14 news24jam

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Seorang tukang becak yang berinisial AS (57) warga Jalan Cendrawasih Sibolga, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Sibolga karena melakukan perjudian jenis KIM saat berada di Jalan SM. Raja Simpang Jalan Murai Sibolga.

“Setelah tersangka diamankan, kemudian disita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 181.000, 1 lembar kertas berisi angka nomor pasangan, 4 lembar kecil kertas kosong dan 3 pulpen merk Nevada,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin pada, Selasa (08/06/2021).

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa pelaku telah melakukan perjudian KIM lebih kurang 1 bulan, dan omzet minimal Rp. 100.000 hingga Rp. 150.000 dengan imbalan sebesar 5% dan selain itu tersangka juga mendapat hadiah imbalan 20% dari pemasang saat angka tebakanya keluar sebagai pemenang.

“Cara permainan judi dilakukan dengan cara tersangka menerima angka pasangan dan ditulis pada kertas kecil, kemudian dituliskan pada lembaran kertas lain dan diserahkan berikut uang pasangan pada seseorang (identitas telah dikantongi) di Sibuluan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan tersangka mengaku perbuatan tersebut ia lakukan untuk menambah mata pencaharian,” katannya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana “Perjudian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (riz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA