Polres Sibolga Tangkap Pelaku Cabul Bocah 8 Tahun

Daerah, Sibolga1761 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB

Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil menangkap AR alias R (43) pelaku pencabulan di Kota Sibolga terhadap bocah yang masih berusia 8 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan mengatakan, bahwa penangkapan pelaku cabul tersebut berdasarkan dari laporan orangtua korban ke Mapolres Sibolga.

“Tindakan pencabulan itu diketahui orang tua korban pada Rabu (31/82022) sekira pukul 12.00 wib, saat itu ibu korban baru pulang dari tempat kerjanya dan hendak bermaksud memberi anaknya makan,” ujar Dodi.

Ia menjelaskan, setiba sampai dirumah kata Dodi, anak korban langsung memeluknya dan menceritakan apa yang baru saja di alaminya.

“Korban mengaku kepada ibunya telah di berikan uang tunai oleh pelaku sebesar Rp.10.000,” ucapnya seraya menerangkan uang tersebut di belikan voucher handphone.

Kemudian, ibu korban juga sempat menanyakan perihal uang tunai tersebut yang diberikan pelaku untuk apa. Namun dengan spontan anaknya menjawab bahwa uang tersebut diberikan untuk membeli jajanan makanan sekaligus memaksa korban untuk mandi dan melakukan hal yang tidak senonoh.

“Mendengar keterangan tersebut, ibu korban terkejut dan merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap anaknya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Tambahnya, usai mendapat laporan sekira pukul 23.00 WIB petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diamankan ke Polres Sibolga guna di proses lebih lanjut. (riz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *