Sudah 3 Minggu Tindak Lanjut Ngambang, Kasus David Butarbutar Disorot

TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB

Parlaungan Silalahi, SH advokat, Pengacara konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH – Sumatera) mempertanyakan mengenai perkara yang sedang berlanjut terhadap David Butarbutar dan 2 orang anak kandungnya yang menjadi korban penganiyayaan dan kebrutalan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Satpol PP yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah

“Bahwa hingga saat ini belum ada tidak lanjut dari pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah, yang sampai saat ini sudah berjalan 3 minggu berturut – turut belum dilakukan penangkapan/penahanan terhadap pelaku pelaku penganiyayaan klien kami, hingga timbul pertanyaan terhadap perkara yang berlanjut, ada apa? dan mengapa? Sehingga sulit korban mendapatkan keadilan di Negara Republik Indonesia terkhusus di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Parlaungan, Senin (17/12)

Dijelaskannya, bahwa untuk menindak lanjuti surat kami tertanggal 11 Desember 2018, selaku penasehat hukum dari klien kami atas nama David Butarbutar berikut 2 orang anak kandungnya. Dari klien kami yang menjadi korban penganiyayaan dan kebrutalan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Satpol PP yang bertugas di kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/186/XI/2018/SU/RES Tapteng tertanggal 29 November 2018 sebagaimana diatur dalam pasal 170 Subs 351 dari KUHPPidana

“Bahwa pada hari Jumat 7 Desember 2018 klien kami berikut kedua anak kandung dari klien kami telah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan sebagai korban penganiyayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh oknum Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah, padahal ancaman hukuman bagi pelaku penganiyayaan yang dilakukan secara bersama –sama diatas 5 Tahun penjara,” ucapnya

Sambungnya, bahwa sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan saksi korban atas nama David Butarbutar sudah jelas dan tegas disebutkan oknum pelaku adalah yang terlibat pelaku penganiyayaan yaitu Tigor Siregar, Jefri Panggabean, Jhon Feri, Martua Simarmata, masing – masing dibawah kepemimpinan serta perintah dari Jontriman Sitinjak sebagai Kepala Satpol PP Tapteng dan Panuturi Simatupang selaku Kabid Satpol PP Tapteng

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah, yang sampai saat ini sudah berjalan 3 minggu berturut – turut belum dilakukan penangkapan/penahanan terhadap pelaku penganiyayaan klien kami,” jelasnya

Tambahnya, berdasarkan uraian – uraian diatas, maka kami penasehat hukum meminta kepada Kapolres Tapanuli Tengah agar segera memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan/penahanan terhadap pelaku

“Dikarenakan hingga sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran melakukan aktifitas sehari – hari tanpa merasa berdosa atas perbuatan yang dilakukan terhadap klien kami David Butarbutar bersama anak kandungnya,”  ungkapnya. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *