Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni JAKARTA NEWS – Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah telah melakukan serangkaian penegakan hukum pada momen Haji 2026 dengan menetapkan 32 tersangka.
“Hingga Senin (6/7/2026), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (8/7/2026).
Irhamni yang juga merupakan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu mengatakan bahwa penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan di level Bareskrim hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda).
Polri, kata dia, terus berkomitmen untuk memberantas pelanggaran terkait haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (red)
Tidak ada komentar