Kasus Korupsi Batu Bara PLTU Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp 5 Triliun

waktu baca 5 menit
Rabu, 8 Jul 2026 15:43 87 news24jam

JAKARTA NEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) memasuki fase baru setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Perkara yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026.

Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara yang sebelumnya dikaitkan dengan terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman di sejumlah daerah.

Dalam proses penyidikan awal ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan peningkatan status perkara itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinyatakan selesai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” jelas Totok.

Status penyidikan ditetapkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan distribusi batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor Robertus menyebut terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujarnya.

Robertus mengatakan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan energi primer untuk sejumlah pembangkit listrik.

Dampaknya, sejumlah wilayah dilaporkan mengalami pemadaman listrik atau blackout, antara lain di Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Penyidik sementara ini mengestimasi kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Meski demikian, nominal tersebut masih akan diverifikasi melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai ini secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata Robertus.

Selama proses penyidikan, aparat akan memeriksa para saksi, meminta pendapat ahli, menyita dokumen beserta barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, hingga melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun TPPU.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

Penanganan perkara ini dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Di sisi lain, Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh terkait tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan. Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung Kortas Tipidkor, utamanya dalam pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan,” ujarnya.

Menurut Syahardiantono, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim telah berkolaborasi dengan penyidik Kortas Tipidkor untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, dugaan penyimpangan dalam tata kelola batu bara PLN lebih dulu menjadi sorotan publik.

Pada Mei 2026, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit investigasi menyeluruh terkait dugaan korupsi kualitas dan harga pengadaan batu bara di Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Desakan itu muncul setelah terjadinya blackout besar yang mengganggu pasokan listrik di enam provinsi di Pulau Sumatera.

Menurut KOSMAK, gangguan tersebut diduga bukan semata disebabkan persoalan teknis, melainkan berkaitan dengan buruknya tata kelola pasokan energi primer.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan batu bara yang dipasok ke PLN EPI selama bertahun-tahun diduga memiliki nilai kalori di bawah spesifikasi kontrak.

“Batubara yang dipasok ke PLN EPI selama bertahun-tahun diduga memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi boiler PLTU. Yang dibutuhkan itu 4.400 hingga 4.800 GAR, tetapi yang dipasok diduga hanya sekitar 3.000 GAR,” ujar Ronald dalam siaran pers pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan data KOSMAK, kebutuhan batu bara PLN EPI sepanjang 2023 mencapai sekitar 161,2 juta metrik ton.

Sekitar 40 persen di antaranya diduga berasal dari batu bara berkualitas rendah, namun tetap dibayar menggunakan harga batu bara dengan spesifikasi lebih tinggi.

Atas dasar itu, KOSMAK memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp15 triliun setiap tahun.

Organisasi tersebut juga menyoroti tiga perusahaan pemasok batu bara, yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.

Ronald menilai dugaan penyimpangan itu dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“Kami melihat ada pola gotong royong kejahatan yang terstruktur dan masif,” katanya.

Menurut KOSMAK, dugaan manipulasi kualitas batu bara sebenarnya dapat ditelusuri melalui data operasional pembangkit, termasuk sistem SCADA maupun Distributed Control System (DCS), yang merekam berbagai anomali seperti kenaikan heat rate, lonjakan konsumsi batu bara, hingga penurunan performa pembangkit.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, Kortas Tipidkor Polri kini akan mendalami dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kalangan individu maupun korporasi.

Kasus dugaan korupsi batu bara PLN ini menjadi salah satu penyidikan terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir.

Selain menyangkut dugaan kerugian negara bernilai triliunan rupiah, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan terganggunya keandalan pasokan listrik nasional yang sempat memicu blackout di berbagai wilayah Indonesia. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA