Sumatera Selatan News – Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Briptu Yusuf anggota Brimob Detasemen C Belitang OKU Timur, Sumatera Selatan, akhirnya telah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebelumnya, tiga tersangka yang lain yakni, Zainal, Yongki, dan Nizar, telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Briptu Yusuf tewas setelah dikeroyok delapan orang pelaku di Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Minggu (30/12/2018) kemarin.
Motif pengeroyokan tersebut, disebabkan akibat Yongki yang mengendarai motor memainkan gas sembari memotong lajur kendaraan Biptu Yusuf, hingga akhirnya pelaku dikejar korban dan dipukul menggunakan senjata api.
“Iya, yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada delapan orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri,”katanya setelah semua pelaku tertangkap, Rabu (2/1/2019).
Lanjutnya, mereka akan melakukan proses hukum kepada delapan tersangka atas perbuatannya tersebut. Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan seseorang tewas dan Pasal 170 KUHPtentang pengeroyokan.
“Luka tusukan dan bacokan yang dihujami para pelaku membuat Briptu Yusuf tak bisa memberikan perlawanan lagi. Tusukan yang mengenai tulang rusuk korban diduga sebagai penyebab anggota Brimob tersebut tewas,” terangnya.
Sambungnya, surat izin untuk penggunaan senjata memang ada, ketika kejadian korban membawa senjata dan dikeluarkan. Briptu Yusuf saat itu memakai pakaian preman tidak menggunakan seragam dinas. (int)






