Tiga Desa Merasa Dirugikan, Pendamping Desa di Kecamatan Sitahuis Terancam Dipecat

TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB

Tiga desa merasa dirugikan atas perbuatan Pendamping desa dalam menyalahi aturan kerja dan fungsinya di Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akibatnya terancam di pecat.

Pendamping desa berinisial IS ini diduga melanggar tupoksi kerjanya, padahal menurut sepengetahuan tugas dan fungsinya secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga.

Disebutkan ada tujuh katagori tugas dan fungsi sebagai pendamping desa antara lain, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selain itu, melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader – kader pembangunan desa yang baru.

“Sekarang ada tiga desa yang enggan memberikan RAP kepada dia. Desa Simaninggir, Desa Rampah dan Mardame,” kata Kades yang enggan namanya dicatut ke media, Jumat (14/02) sekira jam 15.00 Wib.

Diketahui selama ini diduga IS melakukan kecurangan dalam berkerja diduga menjadi suplayer ,pengadaan sehingga berkenan sampai ikut membuat RAP.

“Diduga ternak babi yang ada di tiga desa disebut-sebut permainan pendamping desa hingga diduga mengambil keuntungan pribadinya,” timpalnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *