Korban Dugaan Penculikan Pra Rekonstruksi Ametro Pandiangan Gagal

Daerah, Tapanuli Tengah2011 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Pra rekonstruksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ametro Pandiangan yang diduga dilakukan ajudan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang seyogianya dilaksanakan hari Sabtu, (15/02) gagal dilaksanakan.

Amatan wartawan di lokasi, terjadi saling argumen tentang alasan masing – masing.

Dengan alasan keamanan, Polisi menginginkan pra rekonstruksi penculikan Ametro dilakukan di Pelataran Mapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Sementara, Ametro dan Kuasa Hukumnya, Devi Anggraini Siahaan, meminta ke Polisi supaya pra rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Tapteng.

Hal itu guna mereview kembali kejadian yang sebenarnya. Sehingga, Polisi memiliki gambaran yang jelas bagaimana terjadinya peristiwa pidana tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Kuasa Hukum Ametro (Devi Anggraini Siahaan), menyatakan bersedia membuat pernyataan diatas kertas ber-materai sebagai jaminan keamanan pelaksanaan pra rekonstruksi jika dilaksanakan di TKP berlangsung aman dan kondusif.

Namun, Polisi tetap bersikeras pra rekonstruksi harus dilaksanakan di Polres Tapteng tanpa alasan yang jelas.

Karena tidak tercapai kesepakatan, akhirnya Ametro dan Kuasa Hukumnya meninggalkan Polres Tapteng.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Dodi Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, membenarkan pra rekonstruksi tersebut masih belum dilaksanakan.

“Mungkin karena masalah keamanan, yang akan melakukan pra rekonstruksi ini juga langsung dari Polda,” ujarnya.

Sebelumnya, Ametro Pandiangan sudah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng, pada Senin (13/01), nomor :LP/06/I/2020/RES-TAPTENG, tentang penculikan dan penganiayaan. Serta sudah diambil visum atas luka memar di bagian kepala, wajah dan dada yang dialaminya.

Ametro melaporkan diculik di depan usaha pom mini di rumahnya di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam. Pelaku sebanyak 5 orang dengan menggunakan mobil Avanza warna putih. Seorang di antara pelaku mengaku anggota polisi ajudan bupati, sembari menodongkan pistol.

Ametro sempat melawan, namun kemudian takut karena ditodong pistol. Dalam 2 jam perjalanan menuju Kecamatan Pandan, Tapteng, sekira 30 kilometer, mobil yang ditumpangi mereka berhenti di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, tepat di depan Lucky Cafe, atau sekira 11 kilometer dari Mapolres Tapteng. Selanjutnya memaksa Ametro turun dan menggiringnya ke arah belakang cafe.

Setibanya di Lapangan Lucky Cafe sekira jam 20.00 WIB, Ametro kemudian digeledah dengan mengeluarkan isi kantong, termasuk uang. Kemudian salah seorang dari pelaku mengambil uangnya dan memperlihatkan ada dua bungkusan kecil serbuk putih.

Saat itu juga, Ametro ditanya tentang bungkusan kecil itu, Ametro mengaku tidak mengetahui dan merasa ada mengantongi.

Meski saat itu diperlakukan kasar, dipukuli, tetap tidak mengakui bahwa bungkusan kecil itu bukan miliknya. Bahkan masih dilokasi Lucky Cafe, Ametro juga dilakukan test urine, namun hasilnya negatif.

“Bagaimana saya mau mengaku, merokok saja tidak, apalagi mengonsumsi Narkoba, bisa ditanyakan bagaimana kesehari-harian saya di kampong,” katanya.

Selanjutnya, sekira jam 23.00 WIB, Ametro dibawa ke Polres Tapteng dan diserahkan ke polisi. Ametro juga langsung menjalani pemeriksaan selama dua hari hingga dilepas pada, Minggu (12/01).

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng, Ametro mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik. Ia juga berterimakasih kepada penyidik karena memeriksa kasus ini dengan transparan dan jujur. Perkara penculikan ini juga mendapat perhatian secara nasional.

Anggota DPR RI, Masinton Pasarubu sempat mempertanyakan kasus ini ketika Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan jajarannya. Ada dugaan salah satu petinggi Polri diduga melakukan Intervensi atas perkara ini.

Selanjutnya perkara intervensi tersebut dilaporkan ke Kadiv. Propam Mabes Polri oleh Kuasa Hukum Ametro, Joko Pranata Situmeang. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *