SIBOLGA NEWS – JAM 8.30 WIB
ST Alias S (25) yang merupakan maling HP warga Lubuk Tukko Muara, Tapteng di ciduk saat hendak turun dari mopen di simpang Jalan DI Panjaitan, Kota Sibolga. Jumat (29/5) sekitar jam 9.30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Sabtu (2/6) menerangkan bahwa Marlina Rajagukguk (38) karyawan RSU Sibolga yang tinggal di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, kota Sibolga menchas HP dimeja komputer ruangan tamu, kemudian pergi mandi dan selanjutnya siap – siap hendak kekantor dan melihat HP nya tidak ada lagi.
“Ketika ditanyakan dengan anaknya, tidak mengetahui sehingga saksi dirugikan sebesar Rp. 2.500.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga. Setelah mendapat laporan Kasat Reskrim AKP D. Ompusunggu memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik. Lalu yang diduga pelaku langsung diamankan dilampu merah yang ada di jalan DI Panjaitan Sibolga,” katanya seraya mengatakan ketika digeledah ditemukan 1 unit HP
Dijelaskannya, tersangka belum pernah dihukum serta belum berumah tangga. Tersangka diamankan oleh masyarakat setelah turun dari mopen disimpang jalan DI Panjaitan jln Siswomiharjo Sibolga. Pencurian dilakukan dengan seorang diri serta tidak ada menggunakan alat.
“Saat itu tersangka melintas dari rumah korban, lalu melihat ada rumah yang pintu depannya tidak ditutup. Sehingga tersangka mendatangi rumah tersebut dan melihat 1 unit HP dalam keadaan dicash dimeja dekat tv, sehingga tersangka masuk dan mengambil HP tersebut,” ucap Sormin
Lanjutnya, setelah itu tersangka keluar dari rumah dengan membawa 1 unit HP dan berjalan menuju jalan besar dan kemudian naik mopen. Dipersimpangan jalan Siswomiharjo/DI Panjaitan tersangka turun dengan maksud untuk menjual HP yangg telah diambil.
“Ketika tersangka berjalan hendak menjual HP, langsung diamankan masyarakat dan selanjutnya datang pihak yang berwajib dan membawa tersangka ke Polres Sibolga,” jelasnya seraya menambahkan tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bln dan barang bukti 1 unit HP. (nt)






