Sang “Ratu Sabu” Berhasil Diringkus Bersama Oknum Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB

Fifi Sumantri (42), bandar sabu – sabu yang selama ini disebut “Ratu Sabu” di Tapteng dan Sibolga berhasil diringkus Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah bersama pasangannya seorang oknum polisi berpangkat Brigadir. Minggu (27/5) sekira jam 02.00 Wib dini hari di rumahnya di Perumahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik. Tapteng

Kapolres Tapteng, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram.

“Turut juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, satu bungkus plastik putih, seperangkat alat hisap sahu (bong) dan gunting,” kata AKP Sammailun Pulungan didampingi KBO Satresnarkoba Rensa Sipahutar dan Penyidik A Barus kepada awak media. Sabtu (2/6)

Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengungkapkan, kedua tersangka memang sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba Polres Tapteng.

Keduanya diamankan saat baru sampai di depan ke rumahnya setelah sebelumnya telah dilakukan pengintaian.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah mereka, saat itu kedua mengatakan tidak ada kunci rumah. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap Fifi Sumantri Simanjuntak oleh Polwan dan ditemukan kunci rumah didalam celana dalamnya,” ungkap Kasat.

Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 5 bungkus sabu sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik putih, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 potongan pipet warna hijau, 1 buah gunting terletak diatas meja yang berada di ruang tamu.

“Selanjutnya ditemukan 1 buah dompet berisikan 1 buah SIM C atas nama Dominikus Silaban oknum polisi, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, kartu NPWP dan uang tunai sebesar Rp646.000 yang disimpan di celana yang tergantung di kamar mandi,” bebernya.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Tapteng untuk kepentingan penyelidikan.

“Selanjutnya ditemukan 1 buah dompet berisikan 1 buah SIM C atas nama Dominikus Silaban oknum polisi, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, kartu NPWP dan uang tunai sebesar Rp646.000 yang disimpan di celana yang tergantung di kamar mandi,” bebernya.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Tapteng untuk kepentingan penyelidikan.

“Pengakuan Dominikus, mereka transaksi di pinggir jalan dekat jembatan Pandan. Sabu-sabu itu katanya untuk dipakai sendiri. Itu sih katanya, kita tidak bisa percaya begitu saja,” ungkap Barus.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *