Biadab! Pria Ini Lakukan Hal Tidak Senonoh Terhadap Keponakannya Yang Masih Bocah!

Sibolga1380 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 13.00 WIB

JGS alias J (37) penarik becak yang tinggal di jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Kota Sibolga, ditangkap personil Polsek Sibolga Selatan dan diserahkan ke Unit PPA Polres Sibolga, pria tersebut ditangkap, karena melakukan hal yang tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri sebut saja Bunga di Bukit Parombunan, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Kamis (2/8) menerangkan bahwa saksi Erika Sitompul (48) melapor ke Polsek Sibolga Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan AKP J. Malau memerintahkan Kanit Reskrim IPDA E. Tapubolon untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan yang diterima.

“Lalu Polsek Sibolga Selatan mengamankan Tersangka dan diserahkan ke unit PPA Polres Sibolga. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dan belum mempunyai anak, Tersangka mengenal Bunga dimana Bunga adalah anak kakak kandung tersangka,” kata Sormin

Lanjutnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan diperbukitan Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri terhadap Bunga dan dilakukan 1 kali. Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka menyuruh mencukur rambut alat kemaluan serta menyuruh Bunga untuk onani alat kemaluan tersangka.

“Hal yang tidak senonoh itu dilakukan tersangka saat hendak mencari tanah hitam bersama Bunga di lokasi TPA, dalam perjalanan dekat penampungan barang – barang bekas tersangka melihat 1 buah cukur warna biru dan pisau cukur tersebut diambil serta dikantongi. Diatas perbukiran Parombunan tersangka melihat kemolekan dan keseksian tubuh Bunga, sehingga timbul dipikiran tersangka untuk melakukan hal yang tidak senonoh terhadap Bunga,” tarangnya Sormin

“Sebelumnya Bunga melakukan perlawanan dengan menolak, tetapi karena bujukan tersangka sehingga Bunga mau. Yang akibatnya Bunga merasa trauma,” tambahnya

Sambungya, Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 76E Jo psl 82 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maks 15 thn,” ungkapnya seraya menambahkan barang bukti 1 buah pisau cukur warna biru. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *