Kapal Trawl Masih Beroperasi, Diduga Oknum Aparat & Instansi Menerima Setoran Dari Para Pengusaha

Sibolga283 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ikhmadluddin Lubis menyebutkan, masih beroperasinya kapal pukat trawl karena aparat dan instansi terkait dibidang maritim di daerah itu tidak serius bekerja melarang pengoperasian pukat trawl seperti yang diinstruksikan Kementerian Kelautan.

“Mulai tahun 80an pukat trawl ini tak pernah berhenti. Padahal bukan bersembunyi, nampak jelas di tangkahan itu. Masyarakat tahu, mereka tidak bekerja, fungsinya tidak ada dalam melarang trawl. Kalau pun ada jangan hanya yang kecil, coba yang besar itu. Yang kecil itu hanya untuk menyambung hidup. Coba pengusaha yang besar itu,” kata Ikhmadluddin Lubis kata sejumlah wartawan di Sekretariat KNTM di jalan KH Ahmad Dahlan, Sibustak-bustak, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (5/9) kemarin.

Ikhmadluddin Lubis juga menyebut, pelarangan kapal trawl sulit dilakukan karena adanya “lingkaran setan”. Ikhmad bahkan menuding ada oknum – oknum aparat penegak hukum dan juga dari instansi terkait yang masih menerima setoran dari para pengusaha kapal trawl.

“Hanya KNTM yang mau menyuarakan aspirasi nelayan tradisional dan peduli terhadap nelayan kecil. Semuanya pembohong, mereka mendapatkan fee dari pengusaha pengusaha kapal trawl, saya tanggung jawab itu. Dimana hati nurani Pemerintah daerah ini, pukat trawl di Sibolga tak pernah berhenti,” ujar Ikhmad.

Ikhmadluddin Lubis mengungkapkan, akibat masih maraknya beroperasi kapal trawl membuat nelayan kecil berang sehingga pada tanggal 14 Agustus lalu, sejumlah nelayan kecil melakukan aksi menghambat dan mau membakar kapal pukat trawl.

“Sejak itu kapal trawl yang beroperasi menjadi aplusan. Sebelum bulan Agustus lalu ada 45 unit kapal trawl yang beroperasi, sekarang sudah aplusan,” ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah maupun instansi serta aparat terkait agar terus menyikap keberadaan kapal trawl ini dengan serius juga harus tegas melarang kapal trawl beroperasi.

“Saya tidak ada tawar menawar dalam hal ini, hentikan kapal trawl. Kalau aparat dan pemerintah tidak bisa mengawal Permen KP No. 02 Tahun 2015 dan No. 71 Tahun 2016 penyempurnaan Permen No. 02 Tahun 2015, maka masyarakat yang akan mengawal. Kalau memang pemerintah daerah tidak sanggup serahkan kepada KNTM, akan kami ratakan semua,” tegas Ketua KNTM yang mengaku mempunyai anggota sebanyak 500 orang nelayan tradisional. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *