TAPTENG NEWS – JAM 13.12 WIB
Calon kepala desa beserta ribuan masyarakat kembali mendatangi kantor DPRD dan Pemkab Tapteng menuntut hak mereka yang tidak terima dinyatakan kalah saat litsus dalam pemilihan calon kepala desa, teriakan itu disampaikan tepat didepan kantor DPRD, sekitar jam 13.12 Wib, Senin (10/09).
“Mana anggota dewan yang kemarin sempat mediasi kami itu, sudah satu minggu lebih kami tunggu belum ada kabar dari kalian di gedung dewan itu. Tidur saja kerja kelen di kantor itu, dipilih oleh rakyat anggota dewan abal – abal kelen,” koar salah satu Orator Unjuk Rasa.
Aksi unjuk rasa yang dikoordinatorkan oleh Agus Halawa dan teman – temannya hanya meminta kepastian bahwa keputusan rapat dewan itu seperti apa. Apakah dalam mediasi sebelumnya sudah ada titik temu, artinya apakah calon kepala desa bisa seleksi ulang.
“Kami tidak perlu mediasi terus ke kantor dewan habis waktu disana, sebelumnya kita sudah sampaikan kepada anggota dewan yang ada di gedung ini. Hak – hak kepala desa yang ingin maju di desanya sendiri harus diperjuangkan, sesuai undang – undang yang berlaku, bahwa calon kepala desa itu maksimal sebanyak 5 orang sedikit 2 orang,” sebut Agustus

Sementara terus bergemanya musik iwan fals dengan menyemangatkan para pengunjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya ke kantor dewan tersebut. Hingga beberapa anggota dewan meminta kepada calon kepala desa yang gugur untuk masuk ke gedung dewan buat dimediasi, dengan kawalan ketat satuan pihak kepolisian juga terus memantau dan menjaga dibeberapa titik.
Hasil mediasi yang dipimpin oleh Ikrar Dinata, Martin Tobing dan beberapa anggota dewan lainnya tidak punya titik temu dalam permasalahan proses pemilihan kepala desa saat dinyatakan kalah dalam penelitian khusus (Litsus), Anggota dewan yang merupakan dari suara rakyat hanya bisa bungkam tidak berkutik demi warganya sendiri di Tapanuli Tengah.
Martin Tobing selaku anggota dewan menyampaikan dirinya akan perjuangkan rakyat dan antarkan rakyatnya ke kantor Bupati Tapteng dan beberapa dewan lainya. Hal itu juga hanya sebatas pintu gerbang Pemkab Tapteng, teriakan para demontrans terus bergelora.
“Keputusan hanya ada ditangan Bupati Tapteng dan di Pemerintahan Desa. Semua ada aturan semua ada cara pemilihannya, ini dua hari lagi pemilihan akan dilakukan mau sampai kapan kami tunggu hasilnya,” koar Karlen Manik
Dalam mediasi di gedung dewan tidak juga punya harapan, massa bertolak ke Kantor Bupati Tapteng, dan beberapa anggota dewan juga ada yang mendampingi massa. Disana para pendemo juga tidak ada yang menanggapi aspirasi masyarakat didepan kantor Bupati Tapteng, Bupati tapteng dinyatakan ada urusan diluar kota.
“Bakar ban…bakar ban, kalau tidak juga ditanggapi aksi kita ini kita akan lakukan hari Rabu lagi kita buat SPA nya, perjuangan rakyat belum sampai disini,” kata Agus Halawa
Disisi lain, Joko Situmeang selaku pendamping calon kepala desa yang gagal, mereka minta didampingi ke PTUN saat itu.
“Pertama yang kita gugat itu adalah SK pengumuman tersebut, karena waktu sangat singkat kita lanjut ke Jakarta dan saya dihadapkan ke Kasubdit dan disitu saya berikan nomor Bupati Tapteng. Karena bukan kewenangan Bupati saya berikan juga nomor Kepala Pemdes atas nama Ridho Hutabarat karena dia yang bertanggung jawab,” ungkap Joko
Disamping itu Joko juga meminta kepada Bupati agar mengklarifikasinya kebijakannya dan memfasilitasi untuk permasalahan ini, dan melaporkan tahap pertama dan mediasi ke mendagri. Tetapi karena tidak diindahkan kita tetap kepada PTUN.

Disinggung mengingat waktu pemilihan kepala desa akan berlangsung dua hari lagi, Joko sebutkan, pemilihan tetap dilanjutkan walaupun ada keputusan dari PTUN pemilihan tetap dilanjutkan. Tetapi ditunda di beberapa desa yang mengajukan gugatan.
“Kalau seandainya putusan PTUN dikeluarkan tidak lagi Cakades akan diuntungkan, hanya yang ikut menggugat yang ikut diuntungkan,” ujar Joko
Sempat ditanya tentang keberadaan Joko yang pernah membuat statmennya akan angkat kaki dari Tapanuli Tengah. dirinya mengutarakan saya heran dengan petinggi di Tapteng mereka tidak mengerti Hukum.
“Saya mengajukan surat pengunduran diri dari penduduk Tapteng untuk sementara orang hukum ini menyadari ini legalstanding, kalau kalian tanya sama saya berapa lama abang mengundurkan diri, saya jawab hanya satu jam saat saya ketik saya jawab itu sama KPK karena saya kecewa sama Bupati kami, dan saya lebih kecewa kepada KPK kenapa tidak menangkap dia kenapa tidak menjadikan dia tersangka. Dan saya klarifikasi tidak ada yang bisa nyatakan saya bukan penduduk Tapteng, karena KTP saya masih penduduk sini, saya mau buka pengurusan skck itu harus ada dari kelurahan nyatanya tidak dikeluarkan lurah tidak berani mengeluarkan, tidak berani membuat argumen apapun, artinya saya masih warga Tapteng,” ungkap Joko. (bs)












