SIBOLGA NEWS – JAM 17.45 Wib
Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil menciduk DIJM alias J (22) pria pengangguran dari dalam sebuah hotel, setelah digeledah pada baju jacket pria tersebut ditemukan 1 bungkus sabu – sabu dalam plastik bening. Selanjutnya pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga, Sabtu (8/9)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9) menyampaikan mendapat informasi, bahwa ada masyarakat yang memiliki natkotika sabu – sabu di jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak
“Menerima info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan KBO Narkoba untuk lakukan lidik dan pendalaman atas informasi, lalu petugas mengamankan orang yang dicurigai saat duduk disebuah hotel dan setelah digeledah pada baju jacket ditemukan 1 bungkus sabu – sabu dalam plastik bening dan selanjutnya laki – laki tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga,” kata Sormin
Lanjutnya, setelah urine tersangka ditest + mengandung Amphetamine. Uang pembeli sabu – sabu Rp 140.000 milik teman tersangka, tersangka mau konsumsi sabu – sabu kondisi lagi galau.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga sbb diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya
“Barang bukti, 1 bungkus kecil sabu – sabu yang terbungkus dalam plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,18 gram. 1 buah jacket warna biru merk Lifting, 1 unit dan 1 buah mancis gas,” tambahnya. (nt)






