Melanggar Aturan, Bawaslu Tertibkan APK Parpol & Caleg

Sibolga2924 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 9.00 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga, Sabtu (22/9) Siang menertibkan sejumlah baliho dan Spanduk yang mencamtumkan logo partai politik beserta nomor urut.

Ketua Bawaslu Kota Sibolga Zulkifli Sigalingging didampingi Divisi Pendindakan Darwis Sufrianto Sibarani, turun langsung melihat penertiban APK yang terpampang di sejumlah titik.

“Ada lima titik lokasi Billboard yang terpasang baliho kita turunkan, dan sejumlah spanduk yang terpasang di sepanjang jalan inti kota kita turunkan, termasuk yang berada di rumah warga, juga kita minta untuk diturunkan,” ungkap Zulkifli.

Dijelaskan ketua Bawaslu Kota Sibolga, dasar penertiban alat peraga kampanye tersebut, sesuai peraturan KPU nomor 5 dan 23 tahun 2018.

“Yang pertama peraturan KPU nomor 5 menyatakan massa kampanye itu dimulai tanggal 23 september 2018, jadi yang sekarang  terpasang yang telah mencantumkan nomor urut, itu yang kita turunkan, kemudian PKPU no 23, menjelaskan, setelah 3 hari penetapan DCT, seluruh APK untuk di tertibkan dikuatkan dengan surat Bawaslu pusat,” terang Zulkifli.

Sementara divisi penindakan Darwis Sufrianto Sibarani menambahkan, dalam hal tahapan kampanye, seluruh APK akan di fasilitasi oleh pihak penyelenggara yakni KPU, jadi menurutnya yang kini dilakukan oleh partai politik atau calon legislatif memasang APK nya merupakan sebuah pelanggaran.

“Unik APK itu sudah ada ketentuannya, seluruhnya disiapkan oleh KPU, bagaimana bentuk, KPU yang menentukan. Untuk proses selanjutnya, setelah KPU memasang APK ini, baru partai politik atau caleg memasang baliho atau spanduk nya masing – masing, itu pun harus disetujui oleh KPU sebagai penyelenggara,” ujar Darwis.

Saat ditanya tentang jadwal kampanye di kota Sibolga, Bawaslu kota Sibolga masih menunggu jadwal dari KPU.

“Untuk lokasi pemasangan APK saja kita belum tau, apalagi soal jadwal, itu semua KPU yang buat, kita hanya mengawasi pelaksanaan saja, jika ada pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan, maka Bawaslu akan bertindak dengan cepat,” sebut Darwis.

Bawaslu berharap, partai politik sebagai peserta pemilu, dapat bekerja sama, melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan kepada masyarakat diminta untuk pro aktif apabila menemukan pelanggaran saat parpol atau caleg berkampanye, untuk segera melaporkan. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *