TAPTENG NEWS – JAM 12.20 WIB
Diduga menjadi tempat prostitusi, lokasi hiburan Holyland Family karoke yang berada di Kompleks Ruko Hocklie, Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah diminta di tutup. Kamis (24/1)
C. Sitorus salah seorang tokoh pemuda ketika dikonfirmasi mengatakan kita sangat menyayangkan kinerja Satpol PP Tapteng bekerja setengah hati dalam melakukan penutupan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, terbukti sampai saat ini Holyland masih terus beroperasi.
“Padahal sudah jelas didalam tersebut ada wanita – wanita penghibur, saya sudah lihat sendiri. Bahwa didalam sana ada beberapa wanita – wanita penghibur yang melayani para lelaki hidung belang. Tapi kenapa Satpol PP Tapteng tidak pernah menjaga tempat tersebut,” katanya
Dijelaskannya, Holyland ini sangat rame dikunjungi. Terlihat ada beberapa mobil pribadi yang parkir disana, dan kadang wanita – wanita penghibur ini keluar sesekali. Aneh nya Holyland tersebut beroprasi sampe jam 03.00 Wib pagi dini hari.
“Jadi kami minta kepada Bupati Tapteng untuk segera mencabut izinnya dan menutup segera lokasi hiburan Holyland Family karoke, agar Tapteng bersih dari temapt – tempat maksiat,” ujarnya
Sementara itu, Kasat Pol PP Tapteng Jontriman Sitinjak ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya menerangkan walau pun Holyland punya izin kita tetap melakukan monitor dan kita pantau
“Walaupun mereka menjual minuman katakan lah minuman beralkohol tapi mereka ada izinnya, akan tetapi tidak bisa tempat maksiat. Akan tetapi kalau ada pembuktian dari kalian disitu ada maksiat biar kita tutup segera,” sebutnya
Lanjutnya, kalau di Holyland ada maksiatnya laporkan kepada saya biar kita tutup. Tapi buktinya harus bisa dipertanggung jawabbakan, jangan nantinya pihak pengusaha menjadi komplen. Sebab mereka sudah punya izin, bila ternyata tidak benar ada maksiat didalam yang memberikan data terhadap kami harus siap kepada kami
“Kalau bisa bantu kami, tapi berikan kami data yang akurat. Biar kita tutup itu, biar saya minta tolong kepada Bupati Tapteng biar dicabut izinnya. Karna dalam izin tidak boleh tempat maksiat hanya berkaroke, mau minuman beralkohol bisa karna ada izin dan waktunya pun dibatasi,” tegasnya. (Dedi Pasaribu)








