Rampas HP Karyawan Swasta, 3 Jambret Di Tangkap

Sibolga2602 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 11.00 WIB

Rampas Handphone (HP) milik karyawan swasta, 3 pemuda berinisial RAAP alias A (15) yang tinggal di Jalan Bakti Raja, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, kota Sibolga rekannya ASN alias D (18) yang tinggal di Kelurahan Sibuluan Indah, Tapteng dan DT alias D (16) warga jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa Sibolga ditangkap Sat Rekrim Polres Sibolga. Minggu (22/1)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin, Jumat (25/1) menjelaskan bahwa Messa Andriyani Sinaga karyawan swasta, datang melapor ke Polres Sibolga. Ketika pulang kerja bersama kakaknya dijemput oleh orangtua naik Roda dua (R2), sehingga pulang naik R2 bonceng 3 ketika berada di Jalan Oswald Siahaan depan pusat perbelanjaan dipepet oleh 3 laki – laki naik R2 serta merampas HP yg dipegang.

“Karena tarik menarik, R2 yang dikemudikan oleh orangtua saksi jatuh dan mengakibatkan luka, saat itu korban menjerit sedangkan ketiga tersangka melarikan diri arah Barus. Sehingga saksi dirugikan Rp 1.800.000, menerima laporan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan unit luar untuk lakukan lidik dan olah TKP dalam kasus jambret tersebut dan berhasil diamankan 2 orang laki – laki sedang naik R2 di jalan Cendrawasih Sibolga,” kata Sormin seraya menambahkan DT alias D diamankan di jalan Jati arah laut Sibolga

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka belum pernah dihukum dan belum berumah tangga dan benar telah mengambil 1 unit HP dari tangan seorang perempuan yang naik R2 bonceng 3 dan juga saat itu tersangka naik R2 bonceng 3.

“Peranan yang dilakukan yang mengambil HP tersangka 1, yang kemudikan R2 tersangka 3 dan tersangka 2 yang memantau situasi. R2 yang digunakan honda beat street warna hitam BB 3606 MV milik keluarga tersangka 1.

Sambungnya, maksud tersangka mengambil barang adalah untuk dijual dan uangnya akan dibagi oleh tersangka.

“Tersangka 1 dan 3 masih dibawah umur, sehingga Polres Sibolga berupaya untuk dilakukan diversi (penyelesaian kasus diluar peradilan) dan apabila diversi dapat tercapai dengan kesepakatan kedua belah pihak tidak akan diajukan pada proses lebih lanjut. Namun bila tidak diperoleh kesepakatan, maka akan dilanjutkan sesuai dgn prosedure hukum yg berlaku,” jelasnya seraya mengatakan sedangkan tersangka 2 ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan ) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan barang bukti 1 unit HP merk Oppo type A 37 warna gold dan 1 unit R2 honda Beat Street warna hitam BB 3606 MV. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *