Di Simpang Tukka Buruh Ditangkap Nunggu Penerima Sabu – Sabu

Sibolga1353 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 19.00 WIB

HK alias H alias G (38) bekerja sebagai Buruh tinggal Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Parombunan Sibolga ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga. Dari tangan kirinya ditemukan bungkusan plastik diduga Sabu – Sabu, setelah di tes urine tersangka diperiksa dan + mengandung Amphetamine, Marijuana dan Metampethamine. Senin (21/1) sekitar jam 19.00 Wib.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/1) mengatakan Sat Narkoba Polres Sibolga dapat info bahwa ada masyarakat di Kelurahan Sibuluan Raya, Kabupaten Tapteng memiliki narkoba dan mendapat info tersebut dilakukan lidik dan pendalaman

“Orang yang dicurigai berdiri di Simpang Tukka, sehingga orang tersebut diamankan dan dari tangan kirinya ditemukan bungkusan plastik warna putih yang diduga sabu – sabu, dari saku celana depan kanan ditemukan 1 unit hp merk Nokia watna hitam dan dari saku celana kanan belakang ditemukan 1 buah dompet merk Levis berisi uang sebanyak Rp 32.000,” katanya

Lanjutnya, tersangka berada pada salah satu tangkahan di jalan KH.A.Dahlan Sibolga disaat duduk bersama temannya datang (identitas telah dikantongi) dan mengatakan “Antar dulu barang ini sama si xxx di Simp Tukka” seraya menyerahkan 1 bungkus sabu – sabu kemudian tersangka naik betor menuju jalan SM Raja Sibolga dan kemudian naik angkot ke arah Pandan dan sebelum sampai ditujuan tersangka menghubungi orang yang dituju dan di Simpang Tukka turun dari angkot dan menunggu di Simpang Tukka.

“Disaat tersangka menunggu sipenerima barang, dengan tiba – tiba tersangka diamankan dan dari tangan kiri tersangka ditemukan 1 bungkus sabu – sabu yang terbungkus plastik bening dan menyita dari saku celana depan kanan 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan dari saku celana kanan blkg dompet merk Levis berisi uang Rp 32.000. Orang yang akan menerima sabu – sabu tersangka tidak mengenalnya dan yang menyuruh untuk diantarkan bahwa sabu – sabu seharga Rp 5.000.000,” ujarnya

Dijelaskannya, tersangka disuruh untuk antarkan sabu – sabu sudah ada dua kali. Untuk antarkan sabu – sabu tersangka tidak ada menerima imbalan sebab tersangka punya hutang beli hp dari yang menyuruh.

“Selain untuk mengantarkan sabu – sabu juga tersangka pernah beli sabu – sabu dengan besaran 0,5 gram s/d 1 gram sudah ada dilakukan sebanyak 5 kali dan pekerjaan ini dilakukan 1 bulan,” katanya seraya menambahakan sabu – sabu yang akan dijual diambil tersangka sedikit untuk dikonsumsi.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *