SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga sangat protektif dalam hal kearsipan segala dokumen data yang sudah diproduksi selama Kota Sibolga berdiri, bahkan di zaman elektronik saat ini pemerintah kota sibolga melalui Dinas Perpustakaan Sibolga menggelar acara penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Subtantif yang bertempat di Aula Topaz Kota Sibolga. Senin (13/02)
Kepala Dinas Perpustakaan Sibolga Lysnah Siahaan menyampaikan secara bertahap telah menjalankan program penyelamatan arsip statis melalui kegiatan akuisisi (Penalihan/Pengambilan) arsip dari OPD.
Dinas Perpustakaan sudah mulai mengoperasikan Gedung arsip yang didalamnya terdapat ruangan tempat penyimpanan asrip statis (depot arsip) yang di manfaatkan sebagai prasarana Vital dalam program penyelenggaraan kearsipan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan sistem penyenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu demi terwujudnya tertip arsip dilingkungan pemerintah kota sibolga, sehingga pemerintah kota sibolga mempunyai pedoman dalam melaksanakan penyusutan dan penyelamatan Arsip,” ujarnya.
Sambungnya, arsip memiliki peranan penting dalam pengembangan masyarakat untuk menjaga memori individu dan Kolektif bangsa, penyelenggaraan kearsipan pada dasarnya dilakukan untuk menjamin ketersediaan Arsip yang Autantif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, serta mampu memberikan dukungan yang kuat terhadap terwujudnya tranparansi ,akuntabilitas, dan kualitas penyelenggaraan Negara.
Sementara itu, Walikota Sibolga H. M Syarfi Hutauruk mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa arsip hadir dalam setiap sendi kehidupan, arsip merupakan warisan yang unik dan tidak tergantikan melintasi satu generasi ke genarasi berikutnya.
“Arsip memiliki peranan penting dalam pengembangan masyarakat untuk menjaga memori individu dan kolektif bangsa, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban nasional dalam penyelenggaraan pemerintah,” ucap Syarfi.
Dirinya menambahkan, dengan tersusunnya JRA dilingkungan Pemerintah kota Sibolga maka organisasi perangkat daerah akan mempunyai pedoman untuk melaksakan program penyusutan dan penyelamatan arsip secara sistematis, mudah dan berkesinambungan.
“Kepada seluruh OPD dilingkungan pemerintah kota sibolga, diminta agar memahami bahwa seluruh arsip yang diciptakan OPD adalah milik negara dan setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya arsip, perpindahan tangan arsip kepada pihak yang tidak berhak, penguasaan arsip, bocornya kerahasiaan arsip tertutup, serta pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan akan diancam pidana sesuai dengan BAB IX ketentuan pidana pasal 81 S/D pasal 88 undang-undang NO. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” jelasnya
Tambahnya, semoga kegiatan ini membawa manfaat, membawa perubahan positif untuk bidang kearsipan dan membawa kita pada kesadaran untuk mengelola arsip secara baik, benar dan penuh tanggung jawab sehingga pengelolaan arsip menjadi akuntabel dan dapat dijadikan tolak ukur dan juga dapat dijadikan sebagai alat yang berfungsi untuk kepastian bahwa arsip dimaksud telah dapat ditentukan masa retensinya. (nt)












