Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di Dusun VI Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Minggu (19/01) sekira jam 07.30 WIB TAPTENG NEWS – JAM 07.30 WIB
Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di Dusun VI Jembatan Timbo Desa Tapian Nauli III Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng, Minggu (19/01) sekira jam 07.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubag Humas, Iptu Rensa Sipahutar, dalam keterangan tertulis menjelaskan, mayat tersebut ditemukan tepatnya di belakang rumah milik korban.
Rensa menyebut, korban bernama Jon Marhason Smatupang dan bekerja sebagai wiraswasta.
“Semula, Kapolsek Kolang, Iptu Muhammad Tahir, mendapat informasi dari Kepala Desa TN III, bahwa di lokasi itu ada ditemukan masyarakat sesosok mayat seorang laki-laki yang bernama Jon Marhason Simatupang di belakang rumah miliknya,” terang Rensa.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kata Rensa, Kapolsek Kolang, Iptu M Tahir beserta 5 orang anggota polisi mendatangi tempat kejadian dan memang benar bahwa dimana pada saat itu posisi mayat sudah berada di tempat tidur.
“Tapi sebelumnya kondisi korban saat ditemukan dalam posisi telungkup diatas tanah yang berlokasi di belakang rumah milik korban,” jelasnya.
Lanjut Rensa, kemudian petugas menghubungi pihak Puskesmas Poriaha untuk dilakukan Visum terhadap korban.
“Selanjutnya pihak puskesmas poriaha melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk dilakukan Visum dan setelah itu pihak keluarga korban bersedia tidak dilakukan otopsi terhadap korban, dikarenakan peristiwa yang dialami oleh korban merupakan musibah atau takdir korban lalu pihak keluarga korban bersedia membuat Surat Pernyataan (surat terlampir),” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni satu buah celana panjang warna hitam dan satu unit Hanphone merk Nokia milik korban.
“Kita juga sudah memeriksa dan meminta keterangan dari saksi-saksi, Sakti Simatupang (69) dan Pesta Uli Hutagalung (40),” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, Polsek Kolang melakukan tindakan Kepolisian yaitu membuat laporan Polisi, mendatangi tempat kejadian, mendata saksi-saksi, melakukan Visum, melakukan kordinasi dengan keluarga korban atas nama Sakti Simatupang, membuat permohonan agar tidak dilakukan Otopsi terhadap korban, membuat surat pernyataan bahwa keluarga korban tidak keberatan atas kematian korban dan membuat berita acara penyerahan mayat. (ben)
Tidak ada komentar