SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
HFAA alias H (19) seorang warga Dusun III Jampalan Bidang Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Siboolga, karena telah terbukti melakukan sebuah aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, kota Sibolga.
Dalam hal tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan karena merasa keberatan dan dirugikan Magdalena Harahap seorang pemilik rumah yakni korban mendatangi Polsek Sambas sembari membuat laporan pengaduan atas aksi pencurian tersebut.
“Korban kehilangan sejumlah perabotan rumah tangga miliknya yakni, televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, drum plastik, lemari pakaian plastik, kain, ulos, dan korban dirugikan berkisar Rp 8 juta,” ucap Sormin, Rabu (6/11).
Lanjutnya, dari hasil pengaduan korban, rumah korban sudah hampir 1 bulan tidak ditempati yang pada saat itu korban bersama anaknya tiba di rumah tersebut yang terletak di Jalan SM Raja yang sontak kaget melihat pakaian sudah berserakan dan kehilangan perabotan rumah pada saat hendak mencek kondisi rumah yang lama tidak ditempati.
“Korban juga melihat jendela yang berada di dapur terbuka dan kuncinya dalam kondisi rusak. setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan serta olah TKP. Tidak berapa lama, pelaku berhasil diamankan oleh persnil Polsek Sibolga Sambas dari dalam sebuah warnet yang berada di Jalan Hiu Sibolga,” ujarnya.
Sormin juga menyebut, pelaku sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 1 kali. Pertama kali. Selanjutnya aksi yang sama dilakukan bersama seorang temannya (identitas telah dikantongi).
“Kemudian pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz)






