SIBOLGA NEWS – JAM 13.45 WIB
TKS alias T (40) seorang Nelayan yang tinggal di Jalan Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga. Kamis (17/1)
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1) menerangkan bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di salah satu pusat perbelanjaan
“Mendapat info tersebut Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP E. Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba IPDA P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut dan berhasil diamankan sesuai dengan info yang diterima dari atas R2 dan ketika dilakukan penggeledahan pada R2 dari bagasi ditemukan 1 buah kotak rokok yang berisikan 3 bungkus kecil daun ganja,” kata Sormin seraya menambahkan tersangka diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine dites + Amphetamin dan Marijuana.
Lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga anak 3. Ganja yang dibeli tersangka rencana untuk dijualkan pada orang lain, tersangka terakhir konsumsi sabu – sabu didalam kapal di Sibustak – bustak dan terakhir konsumsi ganja dipasar ikan jalan KH A Dahlan Sibolga.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 kotak rokok berisi daun ganja sebanyak 3 bungkus dan setelah ditimbang beratnya 3,8 gram, 1 unit HP dan 1 unit R2 honda beat warna hitam BB 4997 MQ,” pungkasnya. (nt)






