SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB
Polisi mengamankan dua pria berinisial SS (34) dan FPT (21) dari salah satu kamar kos-kosan di Simpang Jalan Horas, Sibolga, sekira jam 21.00 WIB, Sabtu (23/5). Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa komputer dan kipas angin.
Rupanya, barang bukti yang disita polisi itu berasal dari salah satu kantor pemerintahaan di Jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Geobak, Kota Sibolga, yang diduga telah dibobol oleh kedua pria tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kedua pria tersebut menjadi incaran polisi setelah menerima laporan dari seorang ASN bernama Rahmawani (36), yang mengaku kehilangan komputer dan kipas angin di kantornya.
“Ketika Rahmawani masuk kantor sekira jam 09.00 WIB, Jumat (22/5). Dia diberitahu oleh Masnah, bahwa komputer di atas meja kerja, dan kipas angin di samping pintu masuk ruangan sudah hilang,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (1/6).
Kasat Reskrim, AKP D Harahap langsung memerintahkan unit opsnal melakukan lidik dan olah TKP. Akhirnya, polisi berhasi mengungkap oknum tersangka pencuri dan mengamankannya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka nekat membobol kantor tersebut di siang bolong, sekira jam 13.00 WIB, Kamis (21/5). Saat itu, kantor sedang kosong.
“Setelah berhasil membobol kantor, komputer dan kipas angin yang digondol kemudian dibawa naik becak bermotor ke tempat kedua tersangka ngekos,” kata Sormin.
Saat ini, keduanya telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ded)






