Bawa Sabu, Pria Berjambang Ditangkap Hendak Ngisi Minyak di SPBU

Daerah, Sibolga1129 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.30 WIB

Pria yang diketahui berprofesi sebagai mekanik ini sempat terjatuh saat disergap petugas Sat Narkoba Polres Sibolga di SPBU yang berada di Jalan Lintas Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jumat (11/10), sekitar jam 10.30 WIB.

Sebelum disergap, petugas sebelumnya telah membuntutinya. Kasusnya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam (22/10) menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa pria berinisial RA alias AK alias K (28) warga jalan Manunggal Lingkungan VII, Kelurahan Hutabalang, Tapteng ini sedang mengendarai sepeda motor dan diduga menguasai narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu RHUJ Sitorus, SH memerintahkan KBO Narkoba Ipda P.Sihotang untuk melakukan lidik serta olah TKP, dan info yang diperoleh, target sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Padangsidimpuan, sehingga target dibuntuti,” ujar Iptu R Sormin.

“Saat itu, tersangka masuk ke SPBU di jalan lintas Padangsidimpuan di Badiri, Tapteng. Sepengetahuan petugas, RA hendak mengisi BBM sepeda motornya. Saat itu petugas langsung melakukan penghadangan. Namun saat itu tersangka terjatuh. Dan petugas melihat ada bungkusan plastik hitam jatuh. Setelah diambil dan diperiksa, ternyata isinya sabu-sabu sebanyak dua bungkus,” jelas Iptu Sormin.

Setelah tersangka RA diamankan, petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni, satu kotak rokok berisi satu buah pipet kaca, satu unit hape merk Nokia warna hitam, uang Rp 50 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, dan plastik hitam pembungkus sabu – sabu.

“Setelah berada di Polres Sibolga urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamine,” jelas Sormin.

Tersangka yang pernah dihukum pada 2016 dalam kasus narkoba dan dihukum di Lapas Klas II S Sibolga selama 4 tahun 3 bulan, mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari orang yang tidak ia kenal.

“Menurut tersangka atas suruhan temannya (identitas telah dikantongi) pada Selasa (8/10/2019) pukul 14.00 WIB, di pemandangan Hajoran, Tapteng sebanyak 4 bungkus/20 gram,” terang Sormin.

Tersangka juga mengaku membeli sabu – sabu dari orang yang sama sebanyak empat kali. “Sabu-sabu yang diterima tersangka RA terakhir kali sebanyak 20 gram, dan telah dijual kepada dua orang laki-laki (identitas telah dikantongi), masing-masing sebanyak 7 gram dan 3 gram, dan uang pembayaran sabu-sabu belum diterima tersangka,” paparnya.

“Harga pembelian sabu-sabu oleh tersangka yang terakhir sebanyak Rp 18 juta, dan juga belum dibayar. Jika sudah laku, maka akan dibayar,” pungkasnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *