Pemko Sibolga Gelar Advokasi Penguatan Kota Layak Anak

Sibolga331 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK), Pemberdayan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Sibolga menggelar acara advokasi penguatan layak anak kota Sibolga tahun 2019, di Gedung Aula Nusantara I Kantor Walikota Sibolga, Kamis (21/02).

Walikota Sibolga H.M.Syarfi Hutauruk menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya kota layak anak (KLA) diperlukan adanya advokasi kota layak anak.

“Yakni sebagai dasar wujud nyata dari konvensi hak anak (KHA) dan sebagai dasar wujud nyata dari konvensi hak anak dalam pemenuhan hak-hak anak setiap sumber daya manusia yang dituntut memiliki wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak,” ujarnya

Sementara itu, Deputi menteri PPPA bidang tumbuh kembang anak, Lenni N. Rosalin menyatakan dalam Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah.

“Masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh akan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak,” ucapnya.

Sambungnya, didalam UU No.35 tahun 2014 Pasal 21 tertera tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak termasuk di dalamnya mewajibkan seluruh komponen daerah terutama pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam mewujudkan KLA.

“Pembiayaan kreatif dan pelaksanaan kebijakan pada KLA harus memenuhi beberapa indikator keberhasilan diantaranya, pendidikan, partisipasi anak dan perlindungan, kesehatan, mobilitas, dan sumber daya yang diperlukan. Kunci utama dalam mewujudkan KLA adalah koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk anak itu sendiri dalam upaya pemenuhan hak anak,” ucapnya.

Tambahnya, hingga saat ini inisiasi KLA telah dilakukan oleh 389 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak tidaklah mudah, terdapat 24 indikator yang mencerminkan kelembagaan dan 5 (lima) kluster hak anak yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh setiap tingkatan wilayah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan serta desa/kelurahan.

“Adapun kelima kluster hak anak yakni,  hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan, pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar, kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus,” terangnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *