Mantan Bupati Tapteng Sukran, Kembali Masuk Bui Susul Bonaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mar 2019 16:28 2 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 13.15 WIB

Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung tiba di bandara Pinangsori dengan tangan digari yang dibalutkan kain kuning ditangannya, Rabu (06/03) sekitar jam 13.15 WIB.

Tibanya Sukran di bandara Ferdinand  Lumban Tobing, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah. di kawal ketat oleh pihak Kepolisian Ditreskrim Polda Sumatera Utara dan Kasipidum Efendi Harapan.

Selanjutnya, dengan terburu – buru Ditreskrim Polda Sumut merangkul dan membawa Sukran ke mobil dengan cepat untuk menghindari awak media di Bandara.

Belum tau pasti kedatangan Sukran ke Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tangan digari.

Pantauan awak media, Sukran digiring ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Untuk melakukan pemberkasan.

https://www.youtube.com/watch?v=7TIEJU7NXi4
Tonton Videonya Disini

Sementara diketahui Sukran sebelumnya dijerat dan dikenai pasal 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan, hingga di tuntut 3 tiga tahun penjara.

Dan itupun, dalam fakta persidangan, Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung divonis bebas oleh hakim yang di ketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 8, PN Medan,  pada Selasa 5 Maret 2019.

Melalui Humas PN Medan, Erintuah Damanik yang juga menjadi Hakim Ketua dalam kasus ini menerangkan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Sukran tak terbukti melakukan penggelapan.

“Fakta persidangan tidak ada yang mengaitkan dia antara abangnya dengan saksi korban Yosua Marudut. Tidak juga pernah ada ketemu saksi korban dengan Sukran. Tidak ada juga pernah si Sukran menerangkan atau menjelaskan sesuatu tentang adanya proyek,” katanya seusai sidang. (bs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA