Kasi Pidum Dituding Pilih Kasih, Dua Oknum Jaksa Selalu Tangani “Perkara Yang Jelas”

Daerah, Sumut3261 Dilihat

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Siantar, Benny Parlaungan Purba SH, dituding pilih kasih dalam pembagian tugas penanganan perkara terhadap para Jaksa. Dua Oknum Jaksa berinisial HS dan SS disebut Selalu Tangani “Perkara Yang Jelas”.

SIANTAR NEWS – JAM 14.00 WIB 

Informasi dihimpun dari beberapa Jaksa fungsional di Kejari Pematangsiantar, hal tersebut terjadi sejak Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar dijabat Benny Parlaungan Purba SH, yang hanya memberikan berkas perkara yang ‘jelas’ kepada 2 orang Jaksa fungsional berinisial HS dan SS.

Menurut sumber yang juga merupakan Jaksa fungsional di Kejari Pematangsiantar, hanya HS dan SS yang terus dapat ‘Rezeki’.

“Parah, sejak tahun 2019 ini belum ‘buka dasar’. Hanya HS dan SS yang jelas, sebut sumber yang diamini rekan-rekannya, Kamis (21/3) sekira jam 14.00 wib.

“Kalau HS dan SS enaklah. Kalau aku dapat perkara yang hanya capeknya saja,” timpal Jaksa lainnya yang mengaku merasa heran dengan kebijakan yang diambil oleh Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar.

“Bedalah kalau sama HS dan SS, ‘jelas-jelas’ semua perkara yang ditangani orang itu berdua,” sesalnya mengaku dirinya tidak ada memegang berkas perkara.

Sementara ketika hal itu dikonfirmasi kru koran ini ke Kasi Pidum, Benny Parlaungan Purba SH guna perimbangan berita, tidak berada di tempat.

Namun Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Pematangsiantar, BAS Faomaai Jaya Laia SH, ketika dikonfirmasi justru membantah adanya pilih kasih dalam menangani berkas perkara kepada Jaksa.

“Pimpinan yang menentukan Jaksa Peneliti (JPU – red) untuk seluruh SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyelidikan-red) yang diterima oleh kejaksaan,” ujarnya.

Dia menambahkan, tidak benar apabila ada isu yang beredar mengatakan SPDP banyak ke Si A (HS dan SS-red) dan sedikit ke si B (Jaksa lainnya-red).

Dikatakannya, Pimpinan melihat beban tugas masing-masing Jaksa Fungsional yang ada, dan membagi secara merata.

“Pimpinan juga suda ada catatannya, si A sudah memegang perkara berapa, dan si B berapa, dan pembagiannya secara rata,” sebut BAS Faomasi sembari menambahkan dirinya tidak pernah membagikan perkara dengan melihat perkaranya seperti apa.

Ketika ditanyakan kepadanya terkait dengan maksud berkas perkara yang ‘jelas’, Kasi Intel tersebut enggan memberikan penjelasannya.

“Kalau Jaksa yang ini sudah memegang perkara, perkara selanjutnya Jaksa yang lainnya ditunjuk menjadi Jaksa Peneliti,” terangnya menambahkan hal itu dilakukan langsung Kajari selaku pimpinan. (Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *