MEDAN NEWS – JAM 13.55 WIB
Personil Ditkrimsus Polda Sumut menciduk seorang pelaku penghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Pelaku berinisial ZA ,25, dicokok dari kediamannya di Dusun 1 Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Batubara, Kamis (21/3).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Sekretaris Tim Kampanye Capres 01 Sumut Sastra. Dia melaporkan pada hari Minggu 10 Maret 2019 saat membuka akun facebook miliknya melihat postingan tersangka yang memuat kata-kata “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden.
“Selaku sekretaris tim kampanye, dia kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas postingan itu yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian,” sebut Tatan, Jumat (22/3).
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dia memakai akun asli. Kalo berdasarkan keterangan pelaku memuat postingan itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini,” urainya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pria itu dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.
“Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tukas Tatan. (mtc/red)












