Sat Narkoba Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Sumut419 Dilihat

SEI RAMPAH NEWS JAM 13.10 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sergai meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Seorang diantaranya yakni M alias Amek (39) merupakan mantan napi pernah divonis 2 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu di tahun 1995. Dia merupakan warga Dusun VI, Desa Pelintahan, Kecamtan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sedangkan seorang lainnya berinisial SG alias Sahrul (43) warga setempat

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu mengatakan tersangka diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan Sahrul,” kata Martualesi, Selasa (26/3).

Dari laporan itu, AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dan anggota menuju kediaman Sahrul di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Di lokasi petugas menemukan Sahrul tengah sedang duduk di ruang tamu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,15 gram.

“Dari hasil introgasi, Sahrul mengakui kalau sabu tersebut ia diperoleh dari Amek. Dari sana kita langsung menuju rumah Amek, ketika itu didapati Amek tengah menggunakan sabu di dapur rumahnya,” ujarnya.

Mengetahui kedatangan petugas, Amek langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet, melihat itu polisi langsung membongkar saluran pipa toilet dan menemukan 8 plastik klip transparan berisi sabu, selanjutnya di dapur didapati 7 plastik klip transparan diduga sabu.

“Di kediaman Amek kita temukan sabu seberat 3,36 gram, sementara dari sahrul 0,15 gram. Selain itu juga kita sita 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 2 unit handphone,” tandasnya.

Kepada petugas, Amek mengaku kalau sabu tersebut ia dapat dari A (35) warga Bedagai, dengan setiap harinya membeli sabu 1 gram seharga Rp 850 ribu dan menjual menjadi perpaket dengan keuntungan Rp 300 ribu.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutup Martualesi. (mtc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *