Kurangnya pengawasan dan informasi keterbukaan publik di Jalan St.Stefanus Martir Kelurahan Hapoltakan, Kabupaten Simalungun, membuat pengerjaan proyek rabat beton yang baru selesai dikerjakan sudah kopak-kapik.
SIMALUNGUN NEWS – JAM 11.30 WIB
Alhasil, masyarakat sekitar pun merasa kesal, karena tidak dapat menikmati hasil pembangunan tersebut dengan baik. Seperti proyek pengerjaan rabat beton di daerah ini, hingga saat ini belum juga tahu siapa pengguna anggarannya dan berapa anggarannya.
Ironisnya, baru seumur jagung proyek tersebut selesai dikerjakan, namun kini kondisinya sudah kopak-kapik.
“Atas ketiadaan informasi, yang seharusnya dapat kami akses dengan mudah, masyarakat jadi kewalahan untuk ikut berpartisipasi mengawasi pembangunan tersebut,” ucap salah seorang warga bermarga Damanik, Jumat (29/3) sekira jam 11.30 wib.
Damanik juga mengaku, dalam hal ini pihaknya akan menyurati Bupati Simalungun, dan segera melaporkan kasus proyek ini ke Aparat Penegak Hukum.
“Kami akan surati Bupati Simalungun, dan segera melaporkannya ke pihak yang berwajib,” sebut Damanik ketika dijumpai di Pematang Raya. Damanik mengatakan, dalam mengerjakan proyek rabat beton ini, pihak kontraktor telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tidak mendirikan plank papan proyek.
“Menurut informasi yang kita dapat, katanya dananya ini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun. Tapi kebanyakan kita tidak tahu berapa pagu dan lama pengerjaannya, karena papan informasi tidak pernah terpasang. Sehingga velumenya juga sulit kita ketahui,” kesal Damanik.
Damanik menambahkan, tidak adanya pengawasan dari instansi terkait, termasuk dari wakil rakyat di DPRD, membuat pelaksanaan proyek di lapangan banyak yang tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, nantinya bisa menimbulkan indikasi korupsi dan kerugian uang negara. Padahal Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, yang tertuang dalam 64 Pasal. Seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik. Namun mengapa tidak pada kami ini?” beber Damanik.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua KPK Nusantara Kabupaten Simalungun, Manter Sumbayak, ketika dimintai komentarnya sangat menyayangkan pengerjaan proyek tersebut.
“Ini sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik. Jadi, apa yang ditakutkan pihak ketiga (kontraktor) atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerjaan, volume pengerjaan, berapa nilai dan sumber dananya?” ujarnya saat dihubungi melalui seluler.
Akibat tidak mengetahui perusahaan apa dan berapa nilai pekerjaan tersebut, Manter Sumbayak mengaku akan menyurati Pemerintahan Kabupaten Simalungun, dan segera melaporkan proyek siluman tersebut ke pihak yang berwajib.
“Kami selaku perwakilan masyarakat yang tidak mengetahui siapa pelaksananya, perusahan apa pemenang tender, dan berapa volume dari nilai pekerjaan ini, akan segera menyuti dan melaporkannya,” tutupnya.
Sementara Kepala BPBD Simalungun, Muda Alam Purba, ketika dikonfirmasi di kantornya jam 12.00 wib, tidak berada di tempat. Bahkan dikonfirmasi lewat pesan whatssapp, juga tak dibalasnya hingga berita ini dikirim ke meja redkasi. (Kris)