TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menghukum mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara dan denda 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (27/05) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bonaran karena mengklaim terdakwa memenuhi unsur melakukan TPPU dalam penerimaan CPNS pada tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah. Hal tersebut diungkapkan JPU Syahrul Effendi Harahap saat membacakan tuntutannya pada bulan Mei lalu di Pengadilan Negeri Sibolga.
Sementara Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Martua Sagala yang memimpin sidang pada Senin (8/7) sore. Menurut hakim, terdakwa Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah dan menyembunyikan asal usul kekayaannya.
Atas dasar itulah Majelis Hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi – saksi, bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ketua Majelis Hakim, Martua Sagala yang juga ketua PN Sibolga.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari terdakwa, apakah banding atau tidak, dengan jiwa tenang Bonaran Situmeang menjawab pikir – pikir.
“Pikir – pikir dulu yang mulia,” jawab Bonaran yang saat itu mengenakan batik corak merah dan rompi tahanan kejaksaan.
Masyarakat pendukung Bonaran langsung sontak setelah mendengar hasil putasan tersebut, merasa keberatan dan berteriak agar Bonaran dibebaskan.
“Tidak adil bebaskan Bonaran, kami tidak terima putusan itu, bebaskan – bebaskan Bonaran,” Jerit pendukungnya di Pengadilan Negeri Sibolga. (ben)












