Selewengkan Dana Bos, 4 Kepala SDN Sibolga Diperiksa Jaksa

SIBOLGA NEWS – JAM 9.00 WIB

Ada beberapa Kepala SDN Sibolga yakni, SDN 081235, SDN 081226, SDN 084087 dan SDN 081234 ketiganya diduga telah menyelewengkan dana BOS tahun 2018. Dan dikabarkan Kepala Sekolah dan stafnya itu telah mejalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Dayan Pasaribu. Ditemui diruang kerjanya, Dayan menyebut pemeriksaan terhadap keempat Kepala SDN Sibolga dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Ada pengaduan dari masyarakat, tentang adanya penyelewengan dana bos. Kemudian kami jajaki, kami lakukan penyelidikan. Kita lakukan pemeriksaan terhadap bendahara dan kepala sekolah,” kata Dayan, Selasa (9/7) kemarin

Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, ditemukan pelanggaran hukum oleh Kepala Sekolah sebagai Pengguna Anggaran. Temuan tersebut juga sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat.

“Unsur hukumnya sudah ada. Kemudian, untuk perhitungan kerugian negara, itu ada tertuang didalam MoU antara Pemko Sibolga dengan Kejaksaan Negeri. Inspektorat kemudian melakukan perhitungan kerugian negara. Ada berkisar Rp10 juta, Rp11 juta, Rp 9 juta persekolah,” terangnya.

Sekilas Kasi Pidsus ini menjelaskan celah – celah Kepala Sekolah dapat menyelewengkan dana Bos. Yakni melalui anggaran belanja sekolah yang sengaja di mark up.

Ironisnya, Pidsus menemukan adanya belanja barang yang fiktif. “Item ini, mereka ambil dari dana foto copy yang di mark uplah, aturan sekian jadi sekian. Kemudian, ada peralatan seperti sapu yang tidak dibeli,” ungkapnya.

Kemudian masih kata Dayan, pihaknya melaporkan temuan tersebut hingga ke Kejatisu. Karena nilainya kecil, penyelidikanpun dihentikan dan Kepala Sekolah disuruh untuk mengembalikan anggaran yang diselewengkanke kas daerah.

“Selanjutnya kita membuat telaah, laporan. Berdasarkan pertimbangan kami, kan ada juga surat dari Janpidsus, kalau nilainya kecil, itu bisa kita hentikan. Karena, kalau ini kita tingkatkan sampai ke pengadilan, akan memakan biaya sampai Rp100 juta lebih. Jadi berdasarkan MoU, penyelidikan tersebut kita tutup dan mereka bersedia mengembalikan kerugian negara. Dan itu kita setorkan ke kas daerah,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, Kepala Sekolah juga diminta untuk membuat fakta integritas yang isinya, tidak akan mengulang kembali, menyelewengkan dana Bos.

“Disini kita sekalian pembinaan. Kita juga minta dibuat fakta integritas masing-masing sekolah. Di fakta integritas tersebut mereka berjanji tidak akan melakukan sesuatu hal tindak pidana korupsi, walau sekecil apapun. Kemudian, mereka harus patuh terhadap aturan atau juknis yang ada di dana bos,” tandasnya.

Terpisah, beberapa kepala sekolah tersebut yang dicoba dikonfirmasi, Selasa (16/7) terkait pemeriksaan Kejari Sibolga tersebut tidak dapat ditemui diruangannya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *