Tinju Pedagang Batagor, Warga Tionghoa Ditangkap

Daerah, Sibolga1003 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 6.30 WIB

JH (39) merupakan warga Tionghoa yang tinggal di jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga. Karena meninju wajah Rian Gilang Nainggolan pedagang Batagor di jalan Lumba – Lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Minggu (28/7)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Selasa (6/8) menerangkan bahwa Rian Gilang Nainggolan ketika sedang berjualan Batagor datang seorang laki – laki hendak membeli Batagor dengan harga Rp. 5.000. Setelah selesai membuat sesuai dengan harga pesanan, kemudian dibayar Rp. 2.000

“Kemudian saksi menanyakan apa maksud dan tujuannya, akan tetapi yang memesan melakukan pemukulan pada bahagian muka saksi sebanyak dua kali sehingga saksi jatuh. Kemudian datang masyarakat memisah dan saat saksi mendorong gerobak dagangannya dan dengan tiba – tiba saksi dianiaya lagi dengan memukul muka saksi sebanyak dua kali, sehingga mengalami luka luka,” katanya

Setelah menerima laporan tersebut dilakukan lidik dan telah berhasil diamankan seorang laki – laki dari rumahnya, tersangka mengenal korban dan sebelumnya tidak ada terjadi perselisihan.

“Tersangka tidak mengetahui apakah Arif ada melakukan penganiayaan terhadap diri Rian Gilang Nainggolan,” jelasnya seraya menambahkan terhadap Arif masih dilakukan pencaharian.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *