Dua Parbetor Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi Karena Bawa Ganja

Daerah, Sibolga1153 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.30 WIB

Penarik Becak Bermotor (Betor) berinisial HL alias H (35) dan rekannya FS alias N (36) ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga, keduanya ditangkap karena ketahuan membawa Ganja. Seni (21/9) dari jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Senin (30/9) menjelaskan atas info dari masyarakat bahwa ada yang menguasai narkoba

“Mnerima info tersebut Kasat Narkoba IPTU Rudi Hartono UJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba IPDA P. Sitohang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut, melihat yang dicurigai langsung diamankan,” kata Sormin

Kemudian lanjut Sormin, dilakukan penggeledahan. Dari saku celana depan kanan ditemukan 2 bungkus kecil daun ganja dan 1 unit HP, dari saku jaket ditemukan ganja sebanyak 5 bungkus, dari bawah bangku betor ditemukan 3 bungkus besar daun ganja, 1 buah tas berisi uang Rp 290.000

Ganja yang diamankan dari kedua Parbetor

“Setelah dilakukan interogasi tersangka menerangkan bahwa ganja dibeli dari seseorang dan setelah dilakukan pengembangan tersangka yang menjual ganja diamankan dari jalan ketika duduk diatas betor Lorang X, Pasir Bidang dan dari orang tersebut disita 1 unit HP dan uang Rp 230.000 dan setelah dilakukan pemeriksaan urine tsk FS + mengandung Marijuana,” jelasnya

Dijelaskannya, Ganja dibeli tersangka HL alias H dari tersangka FS alias N sebanyak 1,5 kg dilokasi penyucian mobil KM 2 jalan Sibolga – Tarutung dengan harga Rp 1.000.000 dan untuk membeli tersangka HL alias H membawa betor BB 5489 MW.

“Tersangka HL alias H beli ganja untuk dijualkan pada orang lain dan ganja yang dibeli dari FS alias N sudah berlangsung 10 kali dan yang dibeli telah laku dijual dan tersangka menjual dengan harga bervariasi mulai Rp 10.000 s/d Rp 50.000. Dan penjualan ganja kebanyakan pada nelayan,” terangnya seraya menambahkan Ganja yang dibeli oleh tersangka HL alias H pada FS alias N sebanyak 1,5 kg s/d 1 kg dan harga perkg Rp 2.000.000 dan 1,5 kg Rp 1.000.000.

Tersangka FS alias N terima ganja dari (identitas telah dikantongi) dan untuk menjualkan ganja tersangka menerima imbalan Rp 200.000/kg, uang hasil penjualan ganja yang tinggal pada tersangka FS alias N sebanyak Rp 230.000.

“Tersangka FS alias N terakhir konsumsi ganja di Simaninggir, Kabupaten Tapteng yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 5.000. dan tersangka FS alias N konsumsi ganja sejak Januari 2019,” ujarnya

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Betor yang digunakan kedua tersangka juga ikut diamankan di Mapolres Sibolga

Barang bukti, 3 bungkus besar daun ganja dan 7 bungkus kecil daun ganja terbungkus kertas koran dan setelah ditimbang beratnya 188,4 gram. 2 unit HP, Uang sebanyak Rp 520.000 (dari tersangka HL alias H Rp 290.000 dan dari tersangka FS alias N Rp 230.000), 1 buah jaket warna biru, 1 buah tas dan 1 unit betor honda Verza warna hitam BB 5489 MW. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *