TAPTENG NEWS – JAM 15.00 WIB
Adiberti Simanungkali warga lingkungan 8, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng ditangkap jajaran Polsek Pinangsori Polres Tapanuli Tengah. Adiberti yang merupakan buruh harian itu ditangkap karena ketahuan membakar hutan
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kapolsek Pinangsori AKP Sugino ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10) menerangkan masyarakat datang melapor. Bahwasanya di Lingkungan 10, Kelurahan Hutabalang ada kejadian kebakaran hutan, laporan itu langsung kita sikapi dan langsung bergerak ke TKP
“Setalah sampai di TKP, kita berupaya memadamkan api bersama dengan masyarakat. Titik api berasal dari lahan milik Efendi Manalu, kerugian masyarakat dalam kejadian kebakaran hutan ini kita sudah lakukan penyelidikan dilapangan memeriksa TKP dan mengumpul barang bukti,” kata Sugiono
Setelah kita melakukan penyelidikan lanjutnya, dilapangan kita mendapat informasi bahwa yang membakar hutan tersebut adalah seorang pria bernama Adiberti Simanungkalit warga Lingkungan 8, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng
“Setelah kita periksa ada 5 orang saksi, bahwa kita ketahui kebakaran hutan tersebut berawal dari kebun milik Efendi Manalu yang saat itu dikerjakan oleh Adiberti Simanungkalit dalam proses menebang, dan memotong,” jelasnya
Dijelaskannya, informasi yang kita dapat tadi kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan Adiberti. Setelah kita temukan, kita mintai keterangan bahwa benar dia melakukan daripada pembakaran itu
“Kemudian beberapa orang saksi yang sudah kita ambil keterangan didalam kejadian atau peristiwa kebakaran itu, bahwasanya ada masyarakat yang mempunyai kebun milik sendiri dengan dilandasi hak kepemilikan tanah yang ditanami karet ada beberapa orang termaksud Sudirman Silitonga, Marhum Nainggolan, Ki Ayu Boru Siahaan alias Umak Lamhot dan Seniman Gea,” ujarnya
Dalam hal ini, setelah kita lakukan pemeriksaan di TKP bahwa benar mereka itu ada memiliki kebun di dalam satu lokasi kebakaran. Sehingga mereka mengalami kerugian berpariasi, jadi setelah kita lakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi dan kita jadikan sebagai saksi korban. Mereka memang merasa dirugikan dan ada kerugian perorangnya paling besar Rp. 20 juta dan paling kecilnya Rp. 1 juta
“Didalam hal ini ada saksi yang paling keberatan dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku, setelah kita dapatkan keterangan – keterangan ini semua. Baru kita membuat gelar perkara, dan kita simpulkan bahwa perkara ini adalah suatu tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bagi keamanan umum manusia atau barang,” ucapnya
Sambungnya, dari keterangan tersangka kita peroleh bahwa dia sengaja memang membakar lahan untuk proses mempercepat kinerjanya
“Karena kesalahannya itu mendatangkan bahaya bagi orang atau barang, jadi hasil gelar yang tadi itu kita simpulkan kita tetapkan Adiberti Simanungkalit sebagai tersangka,” pungkasnya. (hen)












