TAPTENG NEWS – JAM 01.30 WIB
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap pengedar dan pemakai sabu – sabu, keduanya ditangkap dari tempat yang berbeda pertama di Jalan Kuda laut arah laut Kelurahan Pasar Belakang Kota Sibolga dan kedua di Jalan Sibolga – Barus, Desa Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng. Pada Jumat (11/10) sekitar jam 01.30 Wib.

Diketahui keduanya adalah bernama Ampe Tua (46) warga Desa Tapian Nauli II Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng dan Benni Cherianto Hutabarat (42) warga Dusun Panangkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisanya, Senin (14/10) menjelaskan petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di dalam rumah di jalan kuda laut ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu
“Atas info tersebut Kasat Narkoba memerintahkan personil Satresnarkona untuk mendatangi rumah yang di informasikan tersebut, ternyata di dalam rumah ditemukan seorang laki – laki dan dari laki – laki tersebut di temukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu – sabu,” katanya menambahkan setelah di introgasi laki – laki tersebut mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari laki – laki bernama Benni Cherianto Hutabarat beralamat di Desa Mela
Selanjutnya, dari informasi tersebut melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang di tempati Benni Cherianto Hutabarat di Desa Mela. Kemudian di lakukan penggerebekan dan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan di temukan Uang di dalam saku celana sebelah kiri sebesar Rp. 860.000
“Juga di dalam rumah tersebut di samping duduknya ditemukan tas warna merah yang berisikan 3 paket besar narkotika jenis sabu – sabu, 1 kotak obat berisikan 3 paket kecil narkotika jenis sabu – sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jebnis ekstasi sebanyak 28 butir, 1 plastik kecil berisikan sekira 1/4 butir ekstasi, 1 buah timbangan elektrik,1 buah kotak kaca mata berisikan alat – alat isap (bong),” ujarnya seraya mengatakan selanjutnya tersangka dan barang bukti disita dan dibawa berikut kedua tersangka ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses Sidik lanjut.

Adapun barang bukti, dari TKP pertama adalah 7 bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat + 1,90 gram. 1 buah HP lipat, 2 buah mancis, dan Uang Tunai Rp. 38.000, dan dari TKP kedua adalah 3 paket besar sabu – sabu, 3 paket kecil sabu – sabu dengan berat bruto 15,71 gram, 1 bungkus plastik yang berisikan Pil Estasi sebanyak 28 butir merk Lego warna biru, 1 bungkus plastik yang berisikan Pil Estasi sebanyak 1/4 butir, dengan berat total 9,77 gram, 1 buah timbangan elektrik, Uang Tunai sebesar Rp. 860.000 dan 1 buah kotak kaca mata yang berisikan alat isap (bong). (ben)






