Ancam Warga Desa Sijago – Jago Pakai Airsoft Gun, Sofian Siregar Ditangkap

Daerah, Tapanuli Tengah4126 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.30 WIB

Sofian Siregar (39) warga Jalan Sigaligging, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga. Ditangkap personil Polres Tapteng dari jalan Dusun IV Bongal, Desa Sijago – jago, Kecamatan Badiri, Tapteng

Sofian ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan senjata api jenis Airsoft Gun terhadap Adilisa Gulo (37) warga Dusun IV Bongal, Desa Sijago – jago, Kecamatan Badiri, Tapteng. Jumat (19/10)

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubag Humas IPTU R. Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/10) menjelaskan telah terjadi tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh terlapor Sopian Siregar terhadap pelapor Adilisa Gulo.

“Bermula pelapor dan beberapa orang rekan pelapor sedang mendulang emas di lahan yang berada di Dusun IV Bongal, Jago – jago, Kecamatan Badiri, Tapteng dan tiba – tiba datanglah terlapor menghampiri Pelapor dan teman – temannya sambil marah – marah mengatakan “keluar kalian..keluar kalian..kutembak kalian nanti,” kata Rensa menirukan perkatakan pelapor

Lanjutnya, saat itu pelapor melihat terlapor marah – marah sambil membawa alat yang menyerupai senjata api sambil mengarahkan alat senjata tersebut kearah pelapor dan seketika itu terlapor meletuskan sebanyak 1 kali ke arah tempat pelapor mendulang emas.

“Sehingga pelapor dan teman – temanya ketakutan dan berhenti mendulang emas, selanjutnya terlapor kembali menembakan senjata tersebut kearah atas sebanyak  kali sambil berkata “gak ada otak kalia”. Saat itu si pelapor menjawab “jangan bilang gak ada otak kami pak, kalau kami gak ada otak bapak juga gak ada otak”. Selanjutnya terlapor sekita itu juga mengarahkan senjata tersebut kearah pelapor sambil berkata “kutembak kau nanti” siapa dekingmu,” ujarnya

Setelahnya pelapor dan rekan pelapor dengan rasa takut pergi meninggalkan tempat kejadian, akibat kejadian tersebut pelapor merasa trauma, ketakutan dan merasa jiwanya terancam.

“Merasa keberatan atas kejadian pengancaman tersebut dan melaporkan kejadian pengamcaman tersebut ke Polres Tapanuli Tengah guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya menambahkan adapun barang bukti 1 unit senjata jenis air softgun. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *