Tidak Ikut Dilantik, Mandapot Pasaribu Protes di Rapat Paripurna

Daerah, Sibolga1843 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Tidak ikut dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Periode 2019 – 2024, Mandapot Pasaribu tiba – tiba melakukan aksi protes, saat berlangsung rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga, Senin (28/10).

Mandapot Pasaribu langsung berdiri dari tempat duduknya seraya berteriak. “Pak Sekwan. Izin Pak Sekwan, Pak Sekwan,” ucap Mandapot yang protes sambil berjalan menuju mimbar tempat Sekretaris DPRD Sibolga.

Setibanya di depan Sekwan DPRD Sibolga Richard Pangaribuan yang sedang membaca surat keputusan Gubsu terkait pelantikan pimpinan DPRD, Mandapot kemudian langsung mengambil mikrofon.

Situasi pun memamas hingga membuat Richard berhenti sejenak membacakan keputusan Gubsu tersebut. Setelah ditenangkan Ketua DPRD Ahmad Syukri  Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori, Mandapot kemudian duduk ke kursinya.

Tak cukup sampai di situ, Mandapot memilih Walk Out (WO) dari rapat paripurna istimewa itu bersama Selfi Kristian Purba. Sementara, Herman Sinambela yang juga dari Partai Perindo memilih bertahan mengikuti rapat paripurna istimewa DPRD Sibolga ini hingga selesai.

Sebelum Walk Out, Mandapot masih melakukan protes dengan menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Saat itu, sedang dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Kota Sibolga.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ahmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua DPRD, akhirnya sah menjadi pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.

Sementara itu, Mandapot Pasaribu juga Tidak ikut diusulkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).

Dalam surat tersebut, Mandapot Pasaribu yang berasal dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan dengan tandatangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *