SIBOLGA NEWS – JAM 19.30 WIB
DHS alias D (35) seorang supir warga Desa Lumban Soit, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Taput ditangkap Polsek Sibolga Sambas, Minggu (17/11) sekira jam 19/30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11) menjelaskan bahwa Polsek Sibolga Sambas melaksanakan patroli di wilkum Polsek Sibolga Sambas
“Saat melintas di jalan Horas kearah tangkahan, melihat seorang laki – laki membuang 1 buah tas warna hitam dan melihat hal tersebut petugas curiga. Sehingga mengamankan laki – laki tersebut serta tas yang dibuang diambil dan digeledah, ternyata berisi 1 bungkus sabu – sabu dalam plastik bening yang dibalut dengan uang kertas,” kata Sormin menambahkan kemudian tersangka diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga serta urine tsk ditest dan + mengandung Amphetamine.
Dijelaskannya, sabu – sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi). Tersangka dan temannya konsumsi sabu – sabu sudah 2 kali dan pertama kali sekitar awal Nopember 2019 di Sibolga Julu.
“Tersangka mengenal temannya 1 bulan, yang beli sabu – sabu di Sibolga Julu adalah teman tersangka dan tersangka hanya menunggu. Tersangka konsumsi sabu – sabu 2 bulan,” jelasnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
Barang bukti, 1 bungkus sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,1 gram. 1 buah tas warna hitam dan Uang sebanyak Rp. 60.000. (ded)






