SIBOLGA NEWS – JAM 13.30 WIB
MG (34) warga Jalan Aek Tolong, Lingkungan III, Kelurahan Huta Barangan, Sibolga terpaksa harus berurusan dengan Polisi karna menerima imbalan Rp. 100.000 dari barang hasil curian 1 unit sepedamotor minicross 50 cc warna merah yang dicuri dari gudang milik Mario Jerly Tamba warga Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga, pada Jumat (22/11) sekira jam 13.30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Somin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12) menjelaskan bahwa Mario Jerly Tamba datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana 1 unit sepedamotor mini cross 50 cc milik anak saksi tidak ada lagi, sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 2.650.000.

“Setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan lidik dan olah TKP dan telah diamankan seorang laki – laki di jalan Dolok Tolong, Sibolga,” kata Sormin
Dijelaskan Sormin, tersangka tidak turut dalam hal mengambil barang dan yang dilakukan tersangka adalah turut membawa barang untuk dijualkan serta menerima imbalan.
“Yang mengambil barang adalah teman yang dikenal tersangka (identitas telah dikantongi) dan kapan barang diambil tersangka tidak mengetahuinya,” jelasnya
Lanjutnya, uang yang telah diterima telah habis digunakan tersangka untuk membeli rokok, makan dan minum. Tersangka mengetahui bahwa sepeda motor mini cross 50 cc bukan milik teman tersangka dan tersangka pernah melihat sepeda motor tersebut parkir diteras rumah Mario Jerly Tamba.
“Dengan diambilnya barang tersebut, sipemilik barang dirugikan dan tersangka tidak mengetahui jumlah kerugian korban,” sebutnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 Subs 362 Yo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)









