SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Seorang kakek berinisial DS (56), warga Desa Hajoran, Kelurahan Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli tengah, diamankan warga di Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, Jum’at (03/01/2020) sekira jam 13.00 WIB.
Kakek yang bekerja sebagai supir ini, diduga telah mencabuli bocah sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Sabtu (04/01) menjelaskan, kejadian terungkap saat korban mendatangi Pelapor (Ibu korban) pada hari Kamis (02/01) sekira jam 10.00 WIB di kamar mandi.
“Pada saat itu Korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa tersangka (DS) telah melakukan perbuatan tidak senonoh (cabul) terhadap si korban di rumah tersangka saat menonton televisi,” ungkap Sormin.
Mendengar hal itu, kata Sormin, ibu kandung korban keberatan dan langsung melaporkannya ke Mapolres Sibolga.
“Pengakuan ibu kandung korban, aksi bejat sang kakek ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni pada Rabu, 16 Oktober 2019 yang lalu,” jelasnya.
Berdasarkan laporan ibu korban, polisi kemudian meringkus pelaku pada hari Jumat (03/02) setelah sebelumnya diamankan masyarakat sekitar.
“Akhirnya, tersangka yang telah memiliki 5 anak tersebut diamankan polisi pada hari Jum’at (03/01) jam 13.00 WIB, setelah sebelumnya masyarakat sekitar mengamankan tersangka,” pungkas Sormin.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana terhadap anak yg masih dibawah umur. Dan telah melapas 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (ful)






