Polres Sibolga Amankan Jurtul

Daerah, Sibolga996 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria HLT alias MT (54) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kota Sibolga, Senin (06/01). Diduga telah melakukan perjudian togel di kilometer 3 Jalan Sibolga – Tarutung.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui kasubag humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (08/01/2020), menjelaskan, informasi diperoleh dari masyarakat sekitar, pada hari Senin (06/01) sekira jam 14.40 WIB.

Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D Harahap, segera memerintahkan unit luar untuk melakukan lidik dan pendalaman sekira jam 15.00 WIB.

“Tersangka diamankan petugas di sebuah warung kopi pada pukul 3 sore dan menemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam yang berisikan angka-angka pasangan serta uang tunai sebanyak sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp 92.000),” ujar Sormin.

Dikatakan Sormin, cara perjudian dilakukan pemasang dengan mendatangi tersangka dan memesan angka pasangan serta memberikan uang, yang selanjutnya angka pasangan tersebut dikirimkan kepada seorang perempuan (identitas telah dikantongi).

“Angka pasangan dikirimkan tersangka kepada rekannya paling lama pukul 16.30 WIB, omzet perhari Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 dan imbalan yang diterima tersangka sebesar 10 %,” terangnya.

Sormin menyebut, perjudian jenis togel ini telah dilakukan tersangka selama 2 hari dan perjudian dilakukan sebagai tambahan pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Sormin, tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama (Judi) pada tahun 2018 dan dihukum selama 4 bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tukka.

“Saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan perjudian melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *