CGT saat diamankan di Mapolres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
CGT (59) salah seorang warga jalan besar Deli Tua Timur, Kecamatam Deli Tua Medan Berhasil Ditangkap Polisi karena melakukan kasus penipuan untuk bekerja Di PLTU Labuhan Angin Tapteng.
Dalam hal tersebut, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan penangkapan CGT berawal dari adanya laporan polisi (LP) oleh Syahrul Bahri Situmeang (29) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga bersama teman – temannya pada, Rabu (8/1) lalu ke Polres Sibolga.
“Dalam laporan Polisi, Syahrul Bahri menuturkan bahwa dirinya awalnya dihubungi oleh tersangka CGT untuk mencari orang yang mau bekerja di PLTU Labuhan Angin sebanyak 14 orang,” ujar sormin.
Lanjutnya, CGT menyebut akan tiba di Kota Sibolga seraya menyuruh Syahrul agar pekerja yang sudah direkrut segera menyiapkan berkas lamaran beserta uang sebesar Rp 1.3 juta per orang.
“Dengan satu syarat kalian jaga nama baik saya dan apabila kalian membuat masalah saya sendiri yang menghajar kalian dan tunggulah telpon dari PLTU Labuhan Angin untuk menyuruh untuk bekerja,” ungkapnya seraya menagatakan esok harinya Syahrul bertemu dengan tersangka CGT.
Namun, setelah persyaratan dipenuhi dan berselang beberapa lama, panggilan untuk bekerja di PLTU Labuhan Angin tak kunjung tidak ada.
“Sehingga Syahrul dan teman-temannya merasa dirugikan sebesar Rp22.500.000, dan melaporkannya ke Polres Sibolga,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH memerintahkan personil Sat Reskrim untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Polisi pun dengan upayanya berhasil mendatangkan CGT datang dari Medan ke Kota Sibolga.
“Tersangka akhirnya datang dari Medan ke Kota Sibolga setelah diberitahu bahwa pihak perusahaan telah memanggilnya terkait tenaga kerja yang direkrut tersebut. Namun, setibanya di salah satu rumah korban di Jalan Bangau Sibolga, CGT langsung ditangkap polisi,” jelasnya.
Sambungnya, tersangka yang sudah berumahtangga meyakinkan atau memperdayai para korban yang terdiri dari pria dan wanita itu dengan jaminan diberikan uang administrasi untuk masuk kerja di PLTU Labuhan Angin.
“Menurut keterangan tersangka, dari jumlah 14 korban, bagi calon wanita akan bekerja sebagai tenaga pembukuan di gudang dan bagi pria akan dipekerjakan sebagai operator,” terangnya. (riz)
Tidak ada komentar